Sengketa Lahan. (Ilustrasi). |
KARAWANG,
KORANTRANSAKSI.com - Lamri (47), warga desa
Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang merasa dikecewakan
kepala desanya terkait jual beli tanah sawah di desanya sekitar 1,1 hektar.
Lamri di rumahnya, Kamis (4/2) menjelaskan, H. Kamal (alm), warga kampung
Krajan desa Pasirjaya memiliki tanah sawah lebih kurang 1,1 hektar di blok
Belendung, Desa Pasirjaya dengan bukti pemilikan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, sertifikat tersebut secara tiba-tiba hilang dan diduga dicuri oleh Kosim
yang juga warga desa Pasirjaya.
Merasa sertifikat tanah tersebut hilang, Yeni (alm) satu-satunya
putri H. Kamal melaporkannya ke Polsek Cilamaya tahun l989. Lalu menjual tanah
sawah tersebut kepadsa H. Wahid (alm), warga Kampung Ceah, Desa Pasirjaya tahun
l990. Akte jual belinya diterbitkan oleh Notaris Peldi di Karawang Kota.
“Selanjutnya, tanah sawah tersebut oleh H. Wahid dijual pula kepada saya.
Sedangkan bukti pelunasannya dibuat tahun 2005,” ujar Lamri menambahkan.
Menurut Lamri, belakangan diketahui, bahwa sertifikat tanah sawah
milik H. Kamal yang tadinya dilaporkan ke Polsek Cilamaya hilang dijaminkan ke
salah satu bank swasta di Jakarta. Keterangan yang dia peroleh mengatakan,
bahwa sertifikat tersebut dijaminkan oleh Kosim bekerjasama dengan Aki Rus.
Selanjutnya, tanah sawah tersebut dijual oleh Kosim kepada Mintarsih, salah
seorang notaris di Karawang tahun 2015.
Mengetahui tanah sawah yang sampai kini masih digarapnya dijual
kepada Mintarsih, kemudian Lamri minta bantuan kepada Kades Pasirjaya, Makrus
untuk menyelesaikannya. “Tadinya, Kades tersebut siap membantu dan minta surat
pernyataan pelunasan yang tadinya saya pegang,” tegas Lamri.
“Namun ditunggu lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian dan
surat pernyataan yang pernah saya serahkan kepada Kades tersebut tak pernah
dikembalikan meskipun sudah beberapa kali dipinta,” tegas Lamri.
Menurutnya, surat keterangan tersebut baru dikembalikan oleh Kades,
Kamis (4/2) lalu berkat bantuan salah seorang wartawan. “Tapi, tanah sawah yang
tadinya milik H. Kamal tersebut masih saya garap sampai sekarang dan tidak akan
diserahkan kepada siapapun meskipun nyawa taruhannya,” tegas Lamri mengakiri
keterangan.
Sementara itu, Kades Pasirjaya, Makrus mengakui
terus terang, bahwa tanah sawah yang tadinya milik H. Kamal tersebut telah
dijual kepada Mintarsih. Makrus mengatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh
Kosim. Dia tadinya memang membantu untuk menyelesaikannya dan akan
mengembalikan uang Lamri sebesar Rp230 juta. Namun Lamri minta sebesar Rp300
juta. Akhirnya sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya. “Saya sampai sekarang
masih mau mendampingi Lamri untuk menyelesaikannya. Namun menolak membantunya,”
tegas Makrus. (Agus Safutra)
0 Komentar