Konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika. |
PONTIANAK, KORANTRANSKASI.com – Bea Cukai terus
berupaya meningkatkan pengawasan dengan menjalin kerja sama dengan instansi
terkait. Terbukti, petugas gabungan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Badan
Narkotika Nasional (BNN) pusat dan wilayah Kalimantan Barat, dan Kepolisian
Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 Kg
Methamphethamine (sabu).
Direktur Jenderal
Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada
Senin (20/03) sekitar pukul 23.30, petugas gabungan melakukan penangkapan
terhadap tiga orang tersangka berinisial G, W, dan A. Sabu seberat 11 Kg
tersebut dibawa oleh tersangka G dan W dari Kuching, Malaysia melalui Pos
Lintas Batas Entikong menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Selanjutnya
sabu tersebut diserahkan kepada tersangka A di daerah Simpang Tiga Sudarso,
Kubu Raya, Pontianak,” jelasnya.
Heru kemudian
menambahkan, petugas yang telah mengikuti para tersangka lantas menangkap
tersangka A setelah menerima sabu dari dua tersangka lainnya. Saat hendak
ditangkap, tersangka A berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Petugas gabungan mengeluarkan tembakan peringatan, namun tersangka justru
menambah cepat laju kendaraan yang digunakan. Saat petugas akan melakukan
penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapatkan perlawanan sehingga
mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Berdasarkan
pengakuan tersangka G, dirinya telah delapan kali melakukan penyelundupan sabu
selama 2017. Sementara tersangka W telah tiga kali. Keduanya merupakan anak
buah tersangka A yang diberikan upah masing-masing Rp 5 juta setiap kali
melakukan penyelundupan,” jelas Heru.
Saat ini barang bukti
berupa 11 Kg sabu, 1 unit mobil, dan 9 buah telepon genggam telah diserahkan ke
BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para
tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal
112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan
psikotropika di seluruh Indonesia, di mana sepanjang tahun 2017 Bea Cukai telah
menindak 52 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 197,68 kilogram. (SN/Rel)
0 Komentar