Bea Cukai Sampit memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal. |
SAMPIT, KORANTRANSAKSI.com - Upaya Bea Cukai
dalam melakukan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan,
seperti yang baru saja dilakukan oleh Bea Cukai Sampit pada Jumat (24/03/2017). Bea Cukai Sampit memusnahkan rokok dan minuman
mengandung alkohol yang merupakan BKC ilegal hasil penindakan tahun 2016 hingga
Januari 2017.
Kepala Kantor
Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution, menjelaskan
bahwa terdapat 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman mengandung alkohol
yang dimusnahkan. “BKC ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita
cukai atau dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Selain itu, peredarannya
juga dilakukan tanpa memiliki izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita
cukai sesuai ketentuan,” ungkap Saipullah.
Masih menurut
Saipullah, Bea Cukai Sampit telah melakukan penindakan sebanyak 34 kasus BKC
ilegal sepanjang tahun 2016 dan 2017. Potensi kerugian negara yang timbul dari
kasus-kasus tersebut mencapai Rp 157 juta.
Sementara itu, Kepala
Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono, turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten
Kotawaringin Timur untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual BKC yang
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. “Bea Cukai sebagai salah satu
institusi yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang bekerja sama dengan Pemda
Kabupaten Kotawaringin Timur, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran
BKC ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (SN/Rel)
0 Komentar