Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bekerjasama Dengan Polri

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Kapolri Tito M. Karnavian.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Kapolri Tito M. Karnavian.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas mafia tanah melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jum’at (17/3/2017).
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito M. Karnavian serta dihadiri oleh jajaran dari dua lembaga tersebut.
Selain memberantas mafia pertanahan, MoU tersebut juga bertujuan menangani kasus agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menangani kasus agraria/pertanahan dan tata ruang, penanganan tindak pidana bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pencegahan dan pemberantasan masalah pungutan liar serta  percepatan sertifikasi tanah aset Polri.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa konflik pertanahan sangat banyak dan 70 % dari konflik tersebut adalah sengketa tanah. “Konflik diakibatkan karena perbuatan yang melanggar hukum. Dimensi penyebabnya juga banyak dan salah satunya adalah mafia tanah,” kata Sofyan.
Sofyan mengatakan bahwa untuk mengatasi konflik pertanahan tersebut, jajaran Kementerian ATR/BPN siap melakukan perubahan. “BPN harus profesional serta melayani dengan hati. Istilahnya Senang Memudahkan. Jangan lakukan pungutan liar (Pungli) karena Presiden menginginkan kegiatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi,” ungkap Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan sangat mengapresiasi telah ditandatanganinya MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri. Ia mengatakan agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat bekerjasama dengan Polri dalam mensertipikatkan tanah-tanah milik Polri. “Saya berharap sebelum masa berlaku MoU ini berakhir, aset tanah milik Polri semuanya sudah bersertipikat,” kata Sofyan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri, Tito M. Karnavian mengungkapkan bahwa mafia tanah merupakan hal yang menyebabkan banyaknya laporan atas kasus pertanahan di kepolisian. “Mafia tanah ini banyak melakukan bermacam-macam modus pertanahan yang mengakibatkan sertipikat overlapping, sertipikat palsu, alas hak palsu sehingga banyak laporan kepada kami,” ujar Tito.
“Jika masalahnya memang murni masalah pertanahan tentunya bisa ditangani dengan cermat serta cepat. Tapi jika masalahnya disebabkan oleh mafia tanah ini tentu perlu koordinasi lintas instansi. Untuk itu, Saya meminta seluruh jajaran Kepolisian baik ditingkat Pusat, Daerah, maupun Resort agar bekerjasama dengan Kantor Pertanahan membentuk tim terpadu untuk mengungkap mafia tanah,” imbuh Tito.
Tito juga menambahkan sampai saat ini belum ada mafia tanah yang berhasil diungkap. “Saya akan berikan apresiasi serta penghargaan bagi petugas yang sanggup mengungkap mafia tanah,” katanya.

Usai menandatangani MoU, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kapolri berkesempatan untuk melakukan teleconference dengan jajaran Kantor Wilayah BPN serta Kepolisian Daerah (Polda). (SN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar