Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Kapolri Tito M. Karnavian. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama dengan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas mafia tanah melalui
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Markas Besar
(Mabes) Polri, Jakarta, Jum’at (17/3/2017).
MoU tersebut
ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri), Tito M. Karnavian serta dihadiri oleh jajaran dari dua lembaga
tersebut.
Selain memberantas
mafia pertanahan, MoU tersebut juga bertujuan menangani kasus
agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menangani kasus agraria/pertanahan dan
tata ruang, penanganan tindak pidana bidang agraria/pertanahan dan tata ruang,
pencegahan dan pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset Polri.
Dalam sambutannya,
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa konflik pertanahan
sangat banyak dan 70 % dari konflik tersebut adalah sengketa tanah. “Konflik
diakibatkan karena perbuatan yang melanggar hukum. Dimensi penyebabnya juga
banyak dan salah satunya adalah mafia tanah,” kata Sofyan.
Sofyan mengatakan
bahwa untuk mengatasi konflik pertanahan tersebut, jajaran Kementerian ATR/BPN
siap melakukan perubahan. “BPN harus profesional serta melayani dengan hati.
Istilahnya Senang Memudahkan. Jangan lakukan pungutan liar (Pungli) karena Presiden
menginginkan kegiatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi,” ungkap
Sofyan.
Lebih lanjut,
Sofyan sangat mengapresiasi telah ditandatanganinya MoU antara Kementerian
ATR/BPN dengan Polri. Ia mengatakan agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat
bekerjasama dengan Polri dalam mensertipikatkan tanah-tanah milik Polri. “Saya
berharap sebelum masa berlaku MoU ini berakhir, aset tanah milik Polri semuanya
sudah bersertipikat,” kata Sofyan.
Pada kesempatan
yang sama, Kapolri, Tito M. Karnavian mengungkapkan bahwa mafia tanah merupakan
hal yang menyebabkan banyaknya laporan atas kasus pertanahan di kepolisian.
“Mafia tanah ini banyak melakukan bermacam-macam modus pertanahan yang
mengakibatkan sertipikat overlapping, sertipikat palsu, alas hak palsu sehingga
banyak laporan kepada kami,” ujar Tito.
“Jika masalahnya
memang murni masalah pertanahan tentunya bisa ditangani dengan cermat serta
cepat. Tapi jika masalahnya disebabkan oleh mafia tanah ini tentu perlu
koordinasi lintas instansi. Untuk itu, Saya meminta seluruh jajaran Kepolisian
baik ditingkat Pusat, Daerah, maupun Resort agar bekerjasama dengan Kantor
Pertanahan membentuk tim terpadu untuk mengungkap mafia tanah,” imbuh Tito.
Tito juga
menambahkan sampai saat ini belum ada mafia tanah yang berhasil diungkap. “Saya
akan berikan apresiasi serta penghargaan bagi petugas yang sanggup mengungkap
mafia tanah,” katanya.
Usai
menandatangani MoU, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kapolri berkesempatan untuk
melakukan teleconference dengan jajaran Kantor Wilayah BPN serta Kepolisian
Daerah (Polda). (SN/Rel)
0 Komentar