Gedung Puspemkot Tangerang Selatan. Ilustrasi |
TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com - Siapa sangka aksi curhat Kemal Mustapa
di Yotube tentang dinamika jabatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin
ramai. Mengambil judul “Surat Terbuka untuk Bapak Presiden Ir H Joko Widodo” wajah
dan nama Ir R Kemal MS kini semakin populer di sosial media. Konon sebagian
besar netizen media sosial berharap kasus yang diungkap segera ditangani secara
hukum. Apalagi beberapa kasus di Kota Tangerang Selatan diduga banyak yang
mengendap.
Andi
Bustan La Tadampaly, aktivis Tangsel Transparency Watch berpendapat, bahwa
nyanyian Kemal yang diunggah di chanel video paling populer di dunia itu telah
menohok telak reformasi birokrasi di kota Tangerang Selatan. Gaung reformasi
birokrasi yang demikian lantang, dan mampu membangun opini publik seolah-olah sudah
menghasilkan banyak perubahan signifikan, mendapat pukulan telak yang
menihilkan opini tersebut dengan pengaduan (curhat) Kemal di Youtube yang cuma
memakan waktu 7:24 menit itu.
Menurut
Andi, Kemal pasti sudah siap dengan segala resiko dan kemungkinan yang akan dia
terima. Bisa dinonjobkan, dipolisikan, dan ancaman serupa lainnya, kata Andi
lagi.
Menurut
Andi lagi, apa yang dilakukan Kemal tersebut bukan tanpa alasan. sebagai contoh
dalam “nyanyiannya itu ia menyebut nama Mathodah, mantan Kepala Dinas
Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai seorang inspektur
di Inspektorat Pemkot Tangsel. “Faktanya, yang kita semua sudah sama-sama tahu,
selama masa kepemimpinan Mathodah di Dindik apa?” ujar La Tadampaly.
Menurut
catatan KORAN TRANSAKSI di Tangsel, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran
pengadaan buku yang ternyata plagiat (bajakan), sudah sampai ke Kejaksaan
Negeri Tangerang, belum ada kelanjutannya.
Konon apa
yang dilakukan Kemal tersebut sebagian masyarakat berpendapat itu adalah hal
yang wajar. Bak kata pepatah, “tak mungkin ada asap kalau tak ada api” Namun,
sebagian masyarakat, khususnya kalangan birokrasi internal menilai Kemal dianggap
telah melampaui batas, tidak etis karena sebagai PNS membuka aib sesama.
“Dalam menilai
apakah yang dilakukan Kemal itu adalah sesuatu yang wajar, maka yang harus kita
gunakan sebagai acuannya adalah Kode Etik dan Kode Perilaku yang ada pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara,” jelas Andi lagi.
Secara normative asas
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN (kepastian hukum, profesionalitas,
proporsionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, nondiskriminatif, keadilan dan
kesetaraan), merupakan asas yang harus diperhatikan. Termasuk juga dalam
menilai sikap Kemal Mustapa secara obyektif. Awak media yang ingin meminta
tanggapan kepada Sekda Pemkot Tangsel, sampai 2 kali tidak bisa menghadap.
Menurut security Puspemkot, beliau sibuk dan banyak tamu yang harus dilayani. (odjie/st)
0 Komentar