Pengadilan Negeri Karawang. |
KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com
- Adang Rasman (43 tahun) warga Desa Lemah Subur RT 04/02
Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri (PN) Karawang dengan dakwaan memasukkan keterangan palsu. Dalam
kapasitasnya waktu itu sebagai Kepala Desa, Adang didakwa Jaksa Penuntut Umum
melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Karena ancaman hukumannya diatas 5
tahun, terdakwa berstatus tahanan titipan Kejari Karawang.
Menurut JPU Fran Nurmansyah SH, terdakwa Adang Rasman
sebagai Kepala Desa Lemahsubur didatangi seseorang bernama Kasmo Suwarno untuk
dibuatkan surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan (31 Maret 2008) dan
surat keterangan desa (16 Juni 2008) tanpa sepengetahuan pihak saksi pelapor
Ame bin Samintra. Tujuannya surat tersebut akan diperuntukkan Kasmo Suwarno
(terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembuktian di Pengadilan Agama
Karawang dalam register perkara Nomor: 0301/Pdt.P/2012/PA.Krw tanggal 15
Februari 2012.
Isinya menyatakan seolah-olah Samintra (alm) bukan
merupakan saudara kandung dari Sukmawijaya. Kemudian terdakwa menyuruh
Sekdesnya untuk membuat surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan. Padahal
yang sebenarnya ayah Samintra bukan Kaidan, tetapi Sumitro. Berbekal surat
keterangan dengan data silsilah palsu tersebut, Kasmo berhasil mengelabui
Pengadilan Agama Karawang, sehingga keluarlah surat penetapan waris yang
keliru. Akibatnya Ame Samintra merasa dirugikan karena namanya tidak masuk
dalam daftar ahli waris almarhum Sukmawijaya, kakeknya Belakangan, nama Kasmo
Suwarno masuk daftar Pencarian orang (DPO) sesuai surat Polres Karawang No. DPO/61/VIII/2016/Reskrim
tanggal 16 Agustus 2016.
Dalam sidang yang kesekian perkara No. 38/Pen.Pid/B/2017/PN.KRW
tersebut, diketahui terdakwa Adang telah mencabut surat kuasa hukum dari
kelompok pengacara Srie Melyani SH berdasarkan surat pencabutan tanggal 10
Februari 2017. Tembusan pencabutan juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri
Karawang dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Emi Tri Rahayu SH, MH. Namun
dalam sidang berikutnya, ternyata para pengacara yang berjumlah 6 orang
tersebut, masih tetap hadir dalam persidangan tersebut.
Awak media yang mengikuti persidangan tersebut belum
berhasil memperoleh penjelasan perihal tersebut. Dalam sidang kali ini, gedung
PN Karawang diramaikan kehadiran banyak anggota dari salah satu ormas. Menurut
seorang pengunjung, anggota-anggota ormas tersebut mengawal salah seorang ahli
waris yang ikut hadir di gedung pengadilan tersebut.
Sementara itu dalam
surat DPO atas nama Kasmo Suwarno, pihak Polres Karawang menyatakan kepada
masyarakat yang melihat keberadaan buronan tersebut segera melaporkan ke Polres
Karawang atau menghubungi telpon (0267) 8616994 atau 081265080008. Bila sudah
ditangkap segera akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang.
Kasmo diduga terlibat tindak pidana pemalsuan isi surat atau menyuruh
memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (akta otentik)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP. (07/od)
0 Komentar