JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com –
Seperti diketahui Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang
dana aksi bela Islam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Tapi banyak
pihak pun mendesak Polri untuk juga mengusut dana yang masuk ke Teman Ahok.
Menurut
Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, semestinya tidak hanya Polri yang
harus mengusut kasus pencucian uang atau asal-usul pengumpulan dana.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tanpa diminta ikut
juga melakukan pengusutan yang sama.
"KPK
meski tidak diminta juga seharusnya turun tangan," ujar Bambang Namun,
Bambang belum melihat KPK responsif untuk menyelidiki asal-usul pengumpulan
dana baik untuk bela Islam maupun Teman Ahok. Bambang menegaskan, jika KPK
independen dan obyektif antara sesama penegak hukum pasti akan turun tangan
tanpa ada permintaan.
Kendati
demikian yang terpenting menurut Bambang, penyidik polri yang menangani kasus
tersebut harus independen, profesional dan obyektif. Polri harus menghindari
interensi dari pihak-pihak tertentu. "Selain itu dalam penyidikan harus
berpihak pada alat bukti, saksi dan keteranga yang valid," katanya.
Sebelumnya,
kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera menyatakan dana yang berada dalam rekening
milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan dari hasil tindak pidana. Uang
tersebut murni dari sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori
GNPF.
Kapitra
menjelaskan, dana tersebut sumbangan masyarakat sejak 29 September dan
dikeluarkan dari yayasan. Uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 8 November
2016 sebesar Rp 600 juta untuk digunakan pengobatan, biaya rumah sakit dan
pengobatan korban luka-luka aksi 411. Termasuk sumbangan kepada almarhum
Syafi’i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta. (Od/Rep)
0 Komentar