KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com
- Persidangan kasus pidana Adang Rasman (43 tahun) warga
Desa Lemah Subur Rt.04/02 Kec.Tempuran, Kabupaten Karawang di Pengadilan Negeri
Karawang memasuki tahap mendengarkan keterangan para saksi. Seperti diketahui,
terdakwa Adang didakwa memasukkan keterangan palsu dalam kapasitasnya waktu itu
sebagai Kepala Desa. Adang didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 263 dan
pasal 266 KUHP. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, terdakwa berstatus
tahanan titipanKejari Karawang.
Menurut JPU Fran Nurmansyah SH, terdakwa Adang Rasman
sebagai Kepala Desa Lemahsubur didatangi seseorang bernama Kasmo Suwarno untuk
dibuatkan surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan (31 Maret 2008) dan
surat keterangan desa (16 Juni 2008) tanpa sepengetahuan pihak saksi pelapor
Ame bin Samintra. Tujuannya surat tersebut akan diperuntukkan Kasmo Suwarno
(terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembuktian di Pengadilan Agama Karawang
dalam register perkara Nomor:0301/Pdt.P/2012/PA.Krw tanggal 15 Februari 2012.
Isinya menyatakan seolah-olah Samintra (alm) bukan
merupakan saudara kandung dari Sukmawijaya. Kemudian terdakwa menyuruh
Sekdesnya untuk membuat surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan. Padahal
yang sebenarnya ayah Samintra bukan Kaidan, tetapi Sumitro. Berbekal surat
keterangan dengan data silsilah palsu tersebut, Kasmo berhasil mengelabui
Pengadilan Agama Karawang, sehingga keluarlah surat penetapan waris yang
keliru. Akibatnya Ame Samintra merasa dirugikan karena namanya tidak masuk
dalam daftar ahli waris almarhum Sukmawijaya,kakeknya Belakangan, nama Kasmo
Suwarno masuk daftar Pencarian orang (DPO) sesuai surat Polres Karawang No.DPO/61/VIII/2016/Reskrim
tanggal 16 Agustus 2016.
Dalam keterangan beberapa saksi diantaranya Amin, Basuni,
dan Awa, mereka menjelaskan bahwa nama Ame adalah anak dari Samintra. Sehingga
tidak benar bila dalam surat kematian tertulis Samintra bin Kaidan. Dalam
silsilah. Kaidan bukan berstatus ayah Samintra, tetapi itu nama kakeknya.
Seperti diketahui, dalam
surat DPO atas nama Kasmo Suwarno, pihak Polres Karawang menyatakan kepada
masyarakat yang melihat keberadaan buronan tersebut segera melaporkan ke Polres
Karawang atau menghubungi telpon (0267)8616994 atau 081265080008. Bila sudah
ditangkap segera akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang.
Kasmo diduga terlibat tindak pidana pemalsuan isi surat atau menyuruh
memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (akta otentik)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP.Kasmo Suwarno yang
menyuruh terdakwa Adang memasukkan keterangan palsu yang kini jadi buronan
polisi. (07/od)***
0 Komentar