Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah terus berupaya
meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor rokok dan tembakau. Hal itu
diungkapkannya saat bertemu dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Federasi SP
RTMM-SPSI hari ini, Rabu (22/3/2017).
Menaker
menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan RI mempunyai fungsi antara lain
meningkatkan daya saing tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, perluasan
kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Pemerintah dalam
hal ini Kemnaker berkepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga
kerja dan keberlangsungan dunia usaha/industri termasuk petani, pekerja dan
pelaku usaha pertembakauan. Upaya terbaik terus kami lakukan,” ujar
Menaker usai bertemu dengan perwakilan Federasi SP RTMM-SPSI di kantornya siang
ini.
Saat ini tercatat
sebanyak 5,8 juta orang bekerja di sektor rokok dan tembakau. Rinciannya yaitu
2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan
1 juta pedagang eceran. Untuk sektor formal tercatat ada sebesar 401.989 orang,
di mana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek
Tangan yang merupakan industri padat karya.
Perlindungan yang
diberikan antara lain kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Melalui BPJS
Ketenagakerjaan upaya dalam memperluas cakupan kepesertaan termasuk di sektor
tembakau terus dilakukan.
Perlindungan lain
yang juga diberikan yaitu memastikan peraturan yang sudah ada harus tetap
memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja serta keberlangsungan dunia
usaha/industri terutama di sektor tembakau dan rokok.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk
melindungi tenaga kerja sektor tembakau yang berjumlah jutaan orang tersebar dari
hulu hingga hilir,” katanya. (RN/Rel)
0 Komentar