Kantor Lurah Kebayoran Lama Utara. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Rapat rembuk warga di lingkungan RW 01 Kelurahan
Kebayoran Lama Utara, diapresiasi pihak kelurahan beserta jajarannya. Themanya
berkaitan dengan tata kelola lingkungan, perlunya penegakkan hukum dan
menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Namun sayangnya acara penting tersebut
para Ketua RT yang hadir, mempertanyakan mengapa Ketua RW 01 sebagai perangkat
atasan mereka tidak hadir, alias tidak tampak batang hidungnya.
Akhirnya berkembang informasi kalau Ketua RW 01 sudah
habis masa jabatannya, namun terkesan dipertahankan karena ada kepentingan
politik menjelang Pilkada Putaran kedua. Menurut warga terkait, ini sudah
melanggar Pergub DKI No. 168/2014 yang diubah dengan Pergub No 1/2016 tentang
masa jabatan perangkat RT/RW yang pedomannya sudah diatur. Oknum yang
mempertahankan jabatan RW bias dianggap mengangkangi Pergub DKI tersebut.
Menurut sumber KORAN TRANSAKSI, pada pelaksanaan
Pilkada Putaran Pertama, di wilayah RW 01 suara mayoritas diraih pasangan
Ahok-Jarot. Diduga karena oknum Ketua RW sebagai tim suksesnya dianggap
berhasil, maka jabatan RW tetap dipertahankan menunggu pelaksanaan Pilkada
putaran kedua. Sementara mengacu Pergub DKI tentang pedoman masa jabatan RT/RW,
oknum tersebut sudah menjabat 4 tahun, padahal menurut ketentuan maksimal 3
tahun.
Beberapa warga yang
mengadu ke kantor Kelurahan bertemu dengan Sekretaris Kelurahan Kebayoran Lama
Utara, namun laporan tersebut tidak ada tindak-lanjutnya. Warga beberapa RT di
wilayah RW 01 tetap menuntut agar ada kepastian untuk memberhentikan Ketua RW
yang sekarang karena statusnya sudah “demisioner”. Tidak heran ketika ada acara
rembuk warga dan penyuluhan, yang bersangkutan diduga takut untuk hadir. (07/ok)***
0 Komentar