Apel 3 pilar Polres Malang. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Bertempat di
halaman Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (18/3) pagi, Polres Malang
gelar apel besar 3 pilar, dalam rangka Harkamtibmas menjelang pilkades serentak
tahun 2017 di wilayah kabupaten Malang.
Adapun tema yang
diangkat dalam apel 3 pilar kali ini adalah,"KARKAMTIBMAS MEJELANG
PILKADES SERENTAK 2017".
Kapolres Malang
AKBP Yade Setiawan Ujung dalam sambutannya menyampaikan, Apel besar 3 pilar
se-Kab Malang ini, sebagai langkah awal terjalinnya sinergitas dan koordinasi
yang baik antar unsur Pemerintahan Daerah, Polri, Kamtibmas dan TNI.
Karena kata dia,
Pemerintah Daerah adalah sebagai pelayan masyarakat menuju pembangunan
kesejahteraan Polri sebagai pemelihara Kamtibmas dan aparat penegak hukum serta
pemberi Linyomyanmas.
Sedangkan TNI kata
Yade, adalah sebagai penegak kedaulatan dan penjaga keutuhan Bangsa. Untuk itu,
dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam terselenggaranya apel besar 3 pilar kali ini.
Yade berharap,
kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar membanntu ikut
mengamankan seluruh tahapan Pilkades serentak yang akan di laksanakan pada
bulan April mendatang.
"Petakan
potensi kerawanan dan lakukan tindakan-tindakan pemolisian dalam rangka
pengkondisian, selalu deteksi setiap potensi kerawanan dan segera proaktif
untuk melakukan langkah-langkah yang di perlukan," pesan Yade.
Hadir dalam acara
apel besar 3 pilar kali ini, Bupati Malang Dr.H Rendra Kresna, Ketua DPRD Kab
Malang, Dandim 0818 Malang Batu, pejabat Forkopimda, dan seluruh jajaran
BHABIKAMTIBMAS, Babinsa, para Camat serta Kades/Lurah se-Kab Malang.
Selaras dengan
Visi Misi Pemerintah Kabupaten Malang "Madep Manteb Manetep",
Kapolres Malang Yade Setiawan Ujung, pada acara apel besar 3 pilar, dalam
rangka Harkamtibmas menjelang Pilkades serentak tahun 2017 April mendatang,
yang berlangsung di halaman Pendopo Kepanjen Kab Malang mengatakan, Polres
Malang juga mencanangkan program 77 unggul.
Program tersebut
merupakan penjabaran Promoter Kapolri. Mengingat Negara
kita kata Yade, adalah Negara Hukum yang demokratis, dimana berlaku supremasi Hukum
(Hukum sebagai Panglima).
Untuk itu lanjut
Yade, pihaknya mengajak kepada seluruh unsur 3 pilar agar bisa memahami
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait tata cara dan mekanisme
pilkades, antara lain; UU NO 6/2014 tentang Desa; PP NO 47/2015 tentang Desa;
Permendagri NO 112/2014 tentang Pilkades; Perda Kab Malang NO 1/2016 tentang
Desa; dan Peraturan Bupati Malang NO 32 Tahun
2017, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Terkait pilkades
serentak yang akan dilaksanakan pada April mendatang, Kapolres Malang berharap
3 pilar ini memiliki peran strategis dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas
jelang pilkades.
Untuk itu, di butuhkan
peran aktif baik dari Pemda, Polres dan Kodim Malang serta seluruh jajarannya
dalam penyamaan Visi dan persepsi dalam menjaga Kamtibmas sehingga Visi Kab
Malang dapat terwujud, ujar Yade. (Gus/Nes)
0 Komentar