Presiden Jokowi Mendorong TKI Bekerja di Sektor Formal

Menaker M. Hanif Dhakiri saat berdiskusi dengan berbagai LSM.
Menaker M. Hanif Dhakiri saat berdiskusi dengan berbagai LSM.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Saat ini, sistem pasar kerja di berbagai negara terus berkembang sangat dinamis. Oleh karenanya, persoalan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri harus dilihat sebagai bagian dari persoalan Ketenagakerjaan secara keseluruhan.
"Sehingga dari persoalan informasi, pelatihan, penempatan, perlindungan dan sebagainya itu semuanya ada," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat berdiskusi dengan berbagai LSM yang concern terhadap persoalan pekerja migran di Kediaman Menaker Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan pada hari Rabu (22/3/2017).
Persoalan penempatan dan perlindungan TKI sebagai bagian dari persoalan Ketenagakerjaan secara keseluruhan ini sejalan dengan agenda Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dimana pemerintah mendorong agar TKI yang bekerja di luar negeri masuk pada sektor formal.
Sektor formal lebih menjadi fokus penempatan, karena sektor formal lebih memberikan kepastian dalam aspek jenis dan kelayakan pekerjaan, pengupahan, perlindungan, hingga jaminan sosialnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kompetensi Calon TKI harus lebih dulu dipastikan melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi.
"Makanya, salah satu hal yang jadi intens kita dalam perlindungan ini adalah pelatihan. Di situ pemerintah harus memberi akses pelatihan. Baik akses yang dibuka pemerintah maupun swasta," ujar Menaker.
Berbagai upaya lain menuju arah tersebut pun terus dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari perbaikan regulasi yang saat masih dalam pembahasan dengan DPR RI, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai sektor pemerintahan, hingga berkoordinasi dengan negara-negara penempatan.
Dalam persoalan regulasi, Pemerintah Indonesia memandang bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga. Negara harus mampu memastikan bahwa hak tersebut dapat terpenuhi dan terlindungi.
"Kalo kita memandang migrasi itu adalah pilihan, migrasi adalah hak, maka kita harus menempatkan mereka sebagai subyek," jelasnya. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar