Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Dalam
rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif
hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban
pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada 27 Februari 2017 lalu, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Melalui Inpres
tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet
Kerja; 2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan 4. Para Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk:
Pertama,
menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,
melalui: 1. Peningkatan aktivitas fisik; 2. Peningkatan perilaku hidup sehat;
2. Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; 3. Peningkatan
pencegahan dan deteksi dini penyakit; 4. Peningkatan kualitas lingkungan; dan
5. Peningkatan edukasi hidup sehat.
Diktum Kedua
ditujukan kepada sejumlah pejabat antara lain Menteri Kesehatan, Presiden
menginstruksikan untuk: a. melaksanakan
kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan
pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); b.
meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI)
eksklusif, serta aktivitas fisik; dan c. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini
penyakit di Puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di
instansi pemerintah dan swasta.
Kepada Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan
kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat,
dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
Sementara kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk
: a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah
sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak; b. meningkatkan kegiatan aktivitas
fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan
ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan c. meningkatkan
pendidikan keluarga untuk hidup sehat.
Presiden juga
menginstruksikan Menteri Pertanian untuk: a. mengawasi keamanan dan mutu pangan
segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya; dan b. meningkatkan
produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah
untuk menanam sayur dan buah.
Sementara kepada
Menteri Menteri Perhubungan, Presiden menginstruksikan untuk : a. mendorong
penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan
kaki dan pesepeda; dan b. mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal
termasuk penyediaan “park and ride” untuk meningkatkan aktivitas fisik
masyarakat.
Khusus kepada
Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang
sering disalahgunakan dalam pangan; dan b. meningkatkan promosi makanan dan
minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam negeri.
Sedangkan kepada
Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. melakukan kajian peningkatan
cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol; dan b. melakukan kajian
kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat.
Presiden juga
menginstruksikan para Gubernur untuk: a. menyusun dan menetapkan kebijakan
daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
wilayahnya; b. melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam
Negeri.
Sedangkan kepada
para Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk : a. menyediakan dan mengembangkan sarana
aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor,
jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman; b.
melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan
buah; c. melaksanakan kebijakan KTR; d.
melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang
didasarkan pada kebijakan daerah; dan e.
melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur.
Pada diktum Ketiga
Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk : a.
melaksanakan koordinasi perencanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; b. menyusun pedoman pelaksanaan dan indikator
keberhasilan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; c. melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada seluruh Kementerian/Lembaga
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali; dan e. melaporkan hasil
pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Presiden minimal 1 (satu)
tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana dimaksud dalam
Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum Keempat Inpres tersebut.
Sedangkan kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk
mengkoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi
Presiden ini.
Pembiayaan
pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut diktum Keenam Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta sumber lain yang
tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan
Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dapat melibatkan peran
masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dikeluarkan di
Jakarta pada 27 Februari 2017 itu. (SN/Rel)
0 Komentar