Musrenbang tingkat Kecamatan Ciputat Timur. |
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Kecamatan Ciputat Timur,
Kota Tangerang Selatan minggu lalu menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dengan tema “Menuju terwujudnya
Tangerang Selatan Kota Cerdas, Berkualitas dan Berdaya Saing”.
Musrenbang tersebut berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah yang memajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dalam sambutannya, Camat Ciputat Timur Durahman mengatakan, pagu
anggaran yang didapat wilayahnya sebesar Rp 17,355 miliar. Alokasi anggaran
tersebut untuk Kecamatan dan Kelurahan se-Kecamatan Ciputat Timur dengan
masing-masing kelurahan mendapatkan pagu anggaran berkisar 2 miliar.
“Dari enam kelurahan yang ada, terdapat 112 usulan saja. Sebab,
ada satu kelurahan yang kurang dari 20 usulan. Melalui Musrenbang ini,
sebetulnya saya sangat menginginkan adanya keseimbangan usulan, baik di bidang
infrastruktur maupun bidang peningkatan kualitas sumber daya manusianya,”
katanya.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menghadiri
Musrenbang Ciputat Timur. Ia mendatangi masyarakat yang sedang membentuk
kelompok-kelompok untuk membahas materi Musrenbang.
Walikota dalam kesempatan itu menerangkan, Tangsel memiliki posisi
wilayah strategis lantaran di tengah-tengah wilayah Provinsi DKI, Jawa Barat
dan Banten. Wilayah ini juga berdekatan dengan Pusat Pemerintahan RI, sehingga
setiap kebijakan pembangunan di kota ini terpantau langsung Pemerintah Pusat di
Jakarta.
“Posisi yang strategis ini tidak dimiliki oleh daerah lain,
sehingga terhadap posisi kewilayahan ini kita harus dapat memanfaatkannya
secara baik untuk kemajuan masyarakat Tangsel. Dari hasil pelaksanaan
Musrenbang hari ini, apa yang kurang dan menjadi catatan, harus bisa
dimaksimalkan kembali,” terangnya.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menambahkan, UU
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa tujuan pokok dari
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik, berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan
Musrenbang ini sebagai langkah awal dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD), dimana tahapannya dan mekanismenya telah diatur dalam UU No 25
Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Jadi diharapkan
semua usulan berdasarkan lima prioritas RKPD tahun 2018.” Tambah Bang Ben lagi.
(Okta/Tp)
0 Komentar