Sebanyak 18 Pemangku Kepentingan di Raja Ampat Deklarasi Pariwisata Berkelanjutan

Penandatanganan Deklarasi Pariwisata Berkelanjutan oleh Bupati Raja  Ampat.
Penandatanganan Deklarasi Pariwisata Berkelanjutan oleh Bupati Raja  Ampat.
RAJA AMPAT, KORANTRANSAKSI.com – Sebanyak delapan belas orang dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, dan pemangku kepentingan pariwisata di wilayah tersebut menandatangani deklarasi Komitmen Pariwisata Berkelanjutan, belum lama ini.
Penandatanganan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil kajian Daya Dukung Pariwisata Berkelanjutan Raja Ampat. Dokumen tersebut dipaparkan pada Lokakarya Pariwisata Berkelanjutan, yang dibuka oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, H. Abdul Faris Umlati, bertempat di Aula Kantor Bupati Raja Ampat pada hari tersebut.
Raja Ampat merupakan salah satu target wisata turis lokal dan mancanegara. Kekayaan bahari dengan keindahan terumbu karang, spesies lokal yang terancam punah, dan keindahan alamnya, merupakan daya pikat kawasan ini. Ditambah dengan formasi karst yang indah amat menarik untuk para fotografi.
Data menunjukkan peningkatan pengunjung dalam sewindu berlipat sebanyak 10 kali dari 998 pengunjung di tahun 2007 menjadi 14.137 di tahun 2015. Bila trend ini berlangsung terus maka pada tahun 2021 Raja Ampat akan dikunjungi oleh setidaknya 92.000 orang. Bila wisatawan yang banyak jumlahnya ini tidak dikelola dengan baik maka sumberdaya wisata Raja Ampat, yang sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut dan hutan, ini akan rusak dan merugikan pemerintah dan masyarakat.
Pada deklarasi tersebut, Bupati Raja Ampat menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat fokus pada pengembangan ekonomi daerah yang berbasis konservasi, bukan ekonomi pertambangan.
"Sudah menjadi komitmen kami untuk membangun sektor pariwisata dan perikanan sebagai leading sectors di Raja Ampat. Potensi pariwisata dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Raja Ampat,” ujar Umlati.
Permasalahan yang dihadapi adalah mempertahankan kawasan pariwisata untuk kurun waktu yang panjang. United Nation Environmental Programme (UNEP) (2009) menyebutkan pembangunan pariwisata perlu memperhatikan ekonomi lokal, penyerapan sumber daya manusia di kawasan tersebut, serta tidak merusak lingkungan, sosial dan budaya yang ada. Pembangunan diarahkan pada visi keberlanjutan dari segala sisi, tidak hanya melihat dari sisi pertumbuhan jumlah wisatawan.
Daya dukung lingkungan merupakan salah satu indikator dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan. Definisi daya dukung lingkungan tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk di dalamnya juga definisi daya tampung lingkungan.
Pada acara lokakarya tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meluncurkan Dokumen hasil kajian Daya Dukung Pariwisata Berkelanjutan Raja Ampat untuk wisata bahari, pantai, treking, dan wisaya budaya. Hasil kajian yang dilakukan oleh Conservation International ini menjadi dasar bagi kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam dokumen disebutkan daya dukung dirumuskan sebagai jumlah maksimal kemampuan alam menampung wisatawan agar tidak merusak keberadaan dan keberlanjutan dari manusia dan areal wisata atau alam tersebut di masa mendatang. Indikator pengukuran dengan melihat pada potensi pariwisata yang dikemas dalam paket, dan fasilitas pendukung yang ada. Fokus penelitian pada dua wilayah wisata terbesar yaitu Selat Dampier, dan Misool Selatan, serta pada empat kelompok besar yaitu wisata bahari, wisata hutan, wisata air terjun, wisata sejarah/budaya/religi.
Secara menyeluruh total wisatawan yang dapat ditampung di Raja Ampat dalam setahun adalah 91.275 orang untuk kunjungan 3 wisata per hari. Bila jumlah pengunjung di bawah angka ini, terdistribusi merata setiap bulan, dan mengunjungi setiap atraksi wisata yang ada, maka pariwisata yang terjadi tidak akan merusak lingkungan dan inilah pariwisata berkelanjutan.
Victor Nikijuluw, Direktur Keluatan Conservation International Indonesia yang memimpin kajian ini menekankan bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan angka ini untuk tujuan promosi dan, di sisi lain, sebagai rujukan pengendalian atau pengawasan. Promosi dan pengembangan bisa dilakukan bila jumlah kunjungan wisatanya masih di bawah angkat tersebut. Pengawasan dan pengelolaan yang lebih ketat harus dilakukan bila jumlah pengunjung sudah mendekati angka tersebut.
Kajian ini mengungkapkan bahwa wisata bahari menempati urutan tertinggi dari sisi daya dukung serta merupakan primadona di Raja Ampat. Daya dukung wisata penyelaman paling tinggi yaitu 20.520 orang per tahun. Angka ini terbagi dalam 12.180 orang per tahun di Selat Dampier, dan 8.340 orang per tahun di Misool Timur Selatan. Menempati urutan berikutnya adalah menikmati keindahan bahari melalui wisata pantai dan berenang secara berurutan 20.970 dan 21.420 orang per tahun.
Lebih lanjut, Nikijuluw menyampaikan, “Perlunya dikembangkan tata aturan berwisata untuk mendukung upaya pengendalian jumlah kunjungan wisata. Garis panduan dalam pengembangan dan pelaksanaan pariwisata di Raja Ampat, misalnya tata aturan wisata selam, snorkeling, berinterajsi dengan Pari manta, wisata pengamatan burung, atau wisata bukil karst alami, perlu diatur oleh pemerintah.”
Ketua Asosiasi Homestay Raja Ampat, Lindert Mambrasar, menyatakan harapannya agar melalui Deklarasi ini ada keberpihakan dari Pemerintah Kabupaten terhadap pengusaha lokal asli Raja Ampat. Pemilik homestay di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat ini juga menambahkan, “Memang semenjak tahun 2012 anggota kami mencapai 102 homestay, namun yang secara aktif beroperasi hanyalah 60, sementara sisanya masih belum dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan Asosiasi.”
Otoritas pengelola pariwisata Kabupaten Raja Ampat perlu menindaklanjuti proses pembangunan pariwisata berkelanjutan ini, . misalnya dengan penentuan target dan kuota kunjungan untuk atraksi dan lokasi, membuat kebijakan/peraturan resmi, melakukan evaluasi secara rutin, distribusi informasi secara luring maupun daring, pengembangan pariwisata di darat, serta pengawasan wilayah dengan menghadirkan polisi pariwisata. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar