Paspor Republik Indonesia. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (20/3/2017), merilis penjelasan mengenai prosedur pembuatan
paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar
negeri.
Dalam penjelasan
ini, tidak disebutkan sama sekali adanya kewajiban memiliki deposito sebesar
Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah
media akhir-akhir ini.
Kabag Humas dan
Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI
non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk
dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses
penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah
terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka,
setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri
sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu
Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan
surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang
ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung.
Untuk mengetahui
kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas
Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu,
Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui
Simkim. “Jika tidak
terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,”
tegasnya.
Jika pada saat
diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku
kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji
non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, menurut Agung,
terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan
menggali informasi lain.
Disamping itu,
harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body
language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan
tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan,
untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta
persyaratan tambahan seperti misalnya: Jika akan kunjungan keluarga, meminta
surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
“Jika mengaku akan
menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat
Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan
dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin
keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelas Agung.
Kabag Humas dan
Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas
Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI,
dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Demikian halnya
prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), menurut
Agung, mengenai persyaratannya,
disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di
TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.
“Jika berdasarkan hasil
pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor
Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan
terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas
Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” tegas Agung. (RN)
0 Komentar