Petugas melakukan penertiban Angkot. Ilustrasi |
TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
Selatan (Tangsel) akhirnya membentuk Tim Penertiban Angkutan Penumpang dan
Barang untuk menyikapi persoalan kemacetan lalu-lintas. Tim tersebut dibawah koordinasi
Dinas Perhubungan yang diprogram mulai beraksi pada awal April 2017 ini. Dibentuknya
Tim tersebut dimaksudkan menjaga kondusifitas berkendara di jalan raya,
khususnya kepada kendaraan angkutan orang dan barang.
Menurut
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Sukanta, tim ini merupakan gabungan yang
beranggotakan antara lain dari pihak Kepolisian, Propam TNI dan Dishub Kota
Tangsel. Tugasnya melakukan pembinaan dan penertiban terhadap kendaraan
angkutan orang dan barang yang melintas di jalan raya, khususnya di wilayah
Tangerang Selatan.
Pembinaan
dan penertiban yang dimaksud, kata Sukanta meliputi fisik kendaraan dan
administrasi serta kelengkapan kendaraan termasuk personil pengendara itu
sendiri. “Penertiban dan pembinaan dilakukan secara berkala tiap bulan atau
tergantung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara menyangkut
sanksi terhadap pelanggaran, mulai dari proses tilang, sampai penahanan
kendaraan. Khususnya kendaraan yang tidak laik jalan, surat-surat tidak lengkap,
surat KIR yang belum diperpanjang, sampai kasus kelebihan muatan. Konon tim
yang dibentuk itu efektifnya mulai menjalankan tugasnya mulai awak April ini. (Odjie/ib-st)***
0 Komentar