TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com - Warga perumahan Villa Bintaro Indah
berencana ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
izin pendirian bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) untuk Rumah Sakit Ichsan Medical Center (RS. IMC). Hal itu
dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara pemilik RS dengan warga
sekitar.
Walneg
salah seorang perwakilan warga kepada awak media di Aula PAUD perumaha Villa
Bintaro Indah mengatakan warga secara resmi telah menyerahkan kepada Pido SH
untuk menangani segala permasalahan hukum yang terkait dengan RS IMC. “Secara
resmi warga Villa Bintaro Indah RT 05/11 menyerahkan kepada bapak Pido SH
sebagai kuasa hukum warga terkait permasalahan yang belum juga selesai dengan
RS IMC,” kata Walneg lagi, Selasa lalu (12/4).
Sikap mem-PTUN-kan
Pemkot Tangsel dan melakukan gugatan hukum kepada RS IMC diambil, setelah warga
menilai pihak rumah sakit ini tidak memenuhi tuntutan warga untuk membeberkan
data terkait izin Amdal rumah sakit kepada warga yang ingin mengetahui apakah
izin Amdal tersebut telah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tertutup ini konon mengundang kecurigaan warga.
Walneg
juga menambahkan kesepakatan mediasi yang sudah dilakukam dan berakhir deadlock
tersebut, karena 30 pertanyaan warga tidak dijawab pihak RS IMC. Ini
mengindikasikan bahwa RS IMC tidak menghendaki jalan musyarawah untuk
menyelesaikan persoalan pelik ini.
“RS IMC
sampai saat ini belum dapat menunjukkan kepada warga, hasil study Amdal yang
mendasari dikelurkannnya IMB pembangunan lanjutan RS IMC. Tak hanya itu,
penggunaan air tanah oleh RS IMC yang berakibat langsung terhadap sumur warga
Villa Bintaro Indah, dengan alasan belum adanya pasokan air dari PADM adalah
alasan yang sulit diterima dengan akal sehat,” tegas Walneg lagi.
“Jawaban
dari pihak RS IMC menurut kami tidak ilmiah, yang kami minta adalah pihak rumah
sakit mau membeberkan dokumen ilmiah tentang study Amdal yang telah dilakukan,
sehingga RS IMC bisa mengantongi IMB dari dinas terkait,” ucap Walneg.
Karena itu, kata
Walneg pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) Airin Rachmi Diany untuk ikut memediasi permasalahan warga dengan
pihak RS IMC, langkah lainnya adalah masalah ini juga telah diajukan ke
Ombusman dan DPR RI di Jakarta, tutup Walneg. (Odjie/ST)***
0 Komentar