Jaksa Agung M Prasetyo. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com -
Jaksa Agung M Prasetyo membantah tudingan
kalau sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok, ditunda karena adanya intimidasi dan tekanan politik menjelang putaran
kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang bakal digelar minggu
depan. Perpepsi itu muncul setelah majelis
hakim memutuskan sidang ditunda hingga sehari setelah hari pencoblosan yang
jatuh pada hari Kamis tanggal 20 April nanti.
"Sama sekali tidak ada intimidasi dan
tekanan politik. Penundaan itu murni karena jaksa penuntut umum (JPU)
memerlukan tambahan tenggat waktu untuk merampungkan berkas tuntutan terhadap
terdakwa. Jadi, semata karena masalah teknis dan yuridis,” tegas Prasetyo dalam
rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (12/4). Ia juga menegaskan, penundaan sidang itu juga
bukan karena mendapat rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Mochamad Iriawan.
Namun Prasetyo mengakui rekomendasi Polda
Metro Jaya patut dipertimbangkan demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Surat Kapolda Metro Jaya itu
tidak bisa menjadi alasan yuridis serta tak dapat menjadi dasar atau
pertimbangan hukum untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penundaan sidang
penjadwalan ulang pembacaan tuntutan oleh JPU," tambahnya lagi.
Penanganan kasus Ahok yang juga berstatus
Calon Gubernur DKI Jakarta itu menimbulkan kekisruhan yang nyaris tidak
terkendali. Dengan dasar tersebut kata
Prasetyo. perlu diatur dan ditangani secara arif dan bijaksana agar tidak
semakin berkembang ke arah yang tidak diharapkan. Sementara bukan tidak mungkin
penanganan kasus yang salah dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.
"Dalam menghadapi situasi ini hukum dan
penegakan hukum diuji dan dituntut untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan juga
memberi manfaat," terangnya.
Masalah lain, Prasetyo
juga mengakui, menyangkut sikap pro dan kontra masyarakat yang terus
bermunculan selama proses persidangan terdakwa Ahok, ini cukup riskan. Disitu terdapat
pihak yang saling berhadapan dengan membawa kepentingan dan kebenaran masing-masing.
Untuk itu ia memprediksi apa pun keputusan pengadilan nantinya
pastilah memunculkan sikap yang berbeda-beda di setiap kubu pro maupun kontra.
Tambah Prasetyo lagi, hendaknya keputusan yang diambil harus mengangkat
realitas dan kebenaran fakta yang obyektif, proporsional dan professional. (Od/dtc)***
0 Komentar