Kepala Desa Ngrejo Serobot Tanah Warga Demi Bangun Akses Jalan Bagi Anggota DPRD Tulung Agung

Papan Proyek
Papan Proyek.
TULUNG AGUNG, KORANTRANSAKSI.com - Awal bulan november 2016  keluarga Sodimojo Solosono (Alm) dikejutkan dengan adanya penyerobotan lahan tanah dengan luas tanah sebesar 3250 m2 di Dusun Kuning Desa Ngerjo, Kecamatan Tanggung Gunung, Kabupaten Tulung Agung. Padahal menurut ahli waris Sodimojo tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun juga.
Kejadian bermula pada malam hari mereka mendengar deru mesin Buldozer yang meluluhlantakan pepohonan dan palawija. Sontak saja mereka keluar dan meneriaki dengan sebutan maling, tetapi teriakan tersebut tidak diindahkan oleh operator dan beberapa orang yang bekerja disana,” terang Lilik Sunarti.
Dan dengan rasa yang kesal, keesokan hari ahli waris pun mendatangi Kantor Balai Desa dan menjelaskan kronologis kejadian semalam dan meminta keterangan yang lebih jelas mengenai hal tersebut kepada Sujarwo Selaku  Kepala Desa. Namun di luar dugaan, Sujarwo selaku Pimpinan di Desa tersebut bukannya membantu warganya yang sedang mengalami kesusahan malah ia mengancam.
Kepala Desa mengancam, apabila ahli waris masih membahas tentang penyerobotan tanah tersebut maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia berdalih tanah tersebut akan dijadikan proyek pemerintah untuk jalan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulung Agung.
Sungguh sangat disayangkan sekali jika ada seorang pejabat di wilayah yang mempunyai kewenangan tetapi menyalahi kewenangannya sebagai pimpinan dan menyalahi aturan yang berlaku, demi kepentingan diri sendiri dan golongan.
Hingga saat ini masyarakat di Desa Ngejro booming mempertanyakan kriminalitas yang telah dilakukan oleh Sujarwo selaku Kepala Desa yang diduga terlibat melakukan penyerobotan Tanah milik warganya sendiri. Tanpa didasari akad/akte jual beli yang sah, guna menjadikan aset tanah tersebut sebagai akses jalan tembus salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tulung Agung.
Dari hasil informasi jalan tembus tersebut telah mencaplok tanah milik Almarhum Sodimojo seluas 3250 m2 dengan no persil 35. Hingga kini proyek tersebut mangkrak belum terselesaikan. Yang lebih parahnya status tanah tersebut telah beralih menjadi milik desa, berstatus lahan bengkok dengan no persil 39 dengan luas 16.000 m2. Tanah diperuntukan untuk proyek jalan desa menggunakan Anggaran APBD tahun 2016 senilai Rp142.560.000,- dengan no kontrak 602.1/13.099 W/PAK/KONST.JL/X/101/2016 dan rekanan CV. Wijaya Abadi Tulungaggung.
Menurut Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Formasi dan Lidik, bahwa kejadian ini harusnya tidak boleh terjadi, dikarenakan sungguh sangat merugikan warga. Sedangkan, kepala desa harusnya melindungi warganya, bukan malah merugikan dan bertindak seperti itu. Jika memang status tanah tersebut telah dijualbelikan berartikan ada akad jual beli atau seandainya tanah itu milik desa kan bisa dilihat dibuku kretek desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Sodimojo, Achmad Sodiq membenarkan telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Kades Ngrejo Sujarwo. “Kami akan melanjutkan masalah ini di persidangan hingga masalah ini tuntas dan menjebloskan siapapun saja yang telah telibat dalam persoalan ini. Dan kami juga sudah melayangkan surat somasi ke Pamdes Ngrejo yang tembusanya telah menyeluruh, yakni ke Instansi Pemerintah dan Lembaga Hingga ke tingkat Jawa Timur,” terang Sodiq. (tim/ahmdy/Ric)

Posting Komentar

0 Komentar