Papan Proyek. |
TULUNG AGUNG, KORANTRANSAKSI.com - Awal bulan
november 2016 keluarga Sodimojo Solosono
(Alm) dikejutkan dengan adanya penyerobotan lahan tanah dengan
luas tanah sebesar 3250 m2 di Dusun Kuning Desa Ngerjo, Kecamatan Tanggung
Gunung, Kabupaten Tulung Agung. Padahal menurut
ahli waris Sodimojo tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun juga.
Kejadian bermula
pada malam hari mereka mendengar deru mesin Buldozer yang meluluhlantakan pepohonan dan palawija. ‘Sontak saja mereka keluar dan meneriaki dengan sebutan
maling, tetapi teriakan tersebut tidak diindahkan oleh operator dan beberapa orang yang bekerja disana,” terang Lilik Sunarti.
Dan dengan rasa
yang kesal, keesokan hari ahli waris pun
mendatangi Kantor Balai Desa dan menjelaskan kronologis kejadian semalam dan
meminta keterangan yang lebih jelas mengenai hal tersebut kepada Sujarwo
Selaku Kepala Desa. Namun di luar
dugaan, Sujarwo selaku Pimpinan di Desa tersebut bukannya membantu warganya
yang sedang mengalami kesusahan malah ia mengancam.
Kepala Desa mengancam, apabila ahli waris
masih membahas tentang penyerobotan tanah tersebut maka akan berurusan dengan
pihak yang berwajib. Ia berdalih tanah tersebut
akan dijadikan proyek pemerintah untuk jalan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulung Agung.
Sungguh sangat disayangkan
sekali jika ada seorang pejabat di wilayah yang mempunyai kewenangan tetapi
menyalahi kewenangannya sebagai pimpinan dan menyalahi aturan yang berlaku, demi
kepentingan diri sendiri dan golongan.
Hingga saat ini
masyarakat di Desa Ngejro booming mempertanyakan
kriminalitas yang telah dilakukan oleh Sujarwo selaku Kepala Desa yang
diduga terlibat melakukan penyerobotan Tanah milik warganya sendiri. Tanpa
didasari akad/akte jual beli yang sah, guna menjadikan aset tanah tersebut
sebagai akses jalan tembus salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tulung Agung.
Dari hasil informasi jalan tembus tersebut telah
mencaplok tanah milik Almarhum Sodimojo seluas 3250 m2
dengan no persil 35. Hingga kini proyek tersebut mangkrak belum
terselesaikan. Yang lebih parahnya status
tanah tersebut telah beralih menjadi milik desa, berstatus lahan bengkok dengan
no persil 39 dengan luas 16.000 m2.
Tanah diperuntukan untuk proyek jalan desa menggunakan
Anggaran APBD tahun 2016 senilai Rp142.560.000,- dengan
no kontrak 602.1/13.099 W/PAK/KONST.JL/X/101/2016 dan rekanan
CV. Wijaya Abadi Tulungaggung.
Menurut Lembaga
Sosial Masyarakat (LSM) Formasi dan Lidik, bahwa kejadian ini harusnya tidak
boleh terjadi, dikarenakan sungguh sangat merugikan warga. Sedangkan, kepala desa harusnya melindungi warganya, bukan
malah merugikan dan bertindak seperti itu. “Jika
memang status tanah tersebut telah dijualbelikan berartikan ada akad jual beli
atau seandainya tanah itu milik desa kan bisa dilihat dibuku kretek desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Ahli
Waris Sodimojo, Achmad Sodiq membenarkan telah terjadi penyerobotan tanah yang
dilakukan oleh Kades Ngrejo Sujarwo. “Kami akan melanjutkan masalah ini di
persidangan hingga masalah ini tuntas dan menjebloskan siapapun saja yang telah
telibat dalam persoalan ini. Dan kami juga sudah melayangkan surat somasi ke
Pamdes Ngrejo yang tembusanya telah menyeluruh, yakni ke Instansi Pemerintah
dan Lembaga Hingga ke tingkat Jawa Timur,” terang Sodiq. (tim/ahmdy/Ric)
0 Komentar