Kantor Kelurahan Pegadungan, Jaktim. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com -
Tim Saber Pungli Jakarta Barat dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Kelurahan Pegadungan berhasil menangkap tangan MM, lurah Pegadungan,
yang menerima sejumlah uang dari warga yang hendak mengurus surat tanahnya.
"Polres Jakarta Barat khususnya Tim Saber Pungli, berhasil
menangkap tangan seorang aparat pemerintahan di tingkat kelurahan. Inisialnya
MM, beliau jabatan strukturalnya adalah lurah," ujar Ketua Tim Saber
Pungli Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017)
kepada awak media.
Operasi itu dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat
tentang adanya pungli mengurus tanah girik. Tim saber pungli berhasil menyita
sejumlah uang sebagai barang bukti. "Sementara kita lengkapi administrasi
yang kita sita itu ada padanya sebesar Rp 2 juta, dan kemudian dilakukan
pengembangan oleh tim penyidik. Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan Rp 5
juta yang ada pada tersangka," ujar Adex lagi.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, tersangka ditangkap
setelah ada laporan dari warga bahwa mereka dikenai pungli 2 juta rupiah untuk
pengurusan girik. MM dijerat dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana
Korupsi. Ancaman Hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun. "Sesuai
dengan UU no 31 pasal 12e,tahun 1999, diperbaharui dengan uu no 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara,tambah Andi lagi.
(Od/dtc)***
0 Komentar