Lurah Pegadungan Kena OTT Saber Pungli

Kantor Kelurahan Pegadungan, Jaktim.
Kantor Kelurahan Pegadungan, Jaktim.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Tim Saber Pungli Jakarta Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Pegadungan berhasil menangkap tangan MM, lurah Pegadungan, yang menerima sejumlah uang dari warga yang hendak mengurus surat tanahnya.
"Polres Jakarta Barat khususnya Tim Saber Pungli, berhasil menangkap tangan seorang aparat pemerintahan di tingkat kelurahan. Inisialnya MM, beliau jabatan strukturalnya adalah lurah," ujar Ketua Tim Saber Pungli Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017) kepada awak media.
Operasi itu dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pungli mengurus tanah girik. Tim saber pungli berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. "Sementara kita lengkapi administrasi yang kita sita itu ada padanya sebesar Rp 2 juta, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik. Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan Rp 5 juta yang ada pada tersangka," ujar Adex lagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari warga bahwa mereka dikenai pungli 2 juta rupiah untuk pengurusan girik. MM dijerat dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun. "Sesuai dengan UU no 31 pasal 12e,tahun 1999, diperbaharui dengan uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara,tambah Andi lagi. (Od/dtc)***

Posting Komentar

0 Komentar