Prof Mahfud MD. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com -
Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD mengkritik sikap DPR yang mengesahkan hak
angket KPK. Mahfud meminta KPK tidak perlu menggubris hak angket
tersebut.
"KPK harus jalan terus, harus bertahan pada sikap dasar,
tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya (KPK),"
ujar Mahfud saat dikonfirmasi awak media Sabtu (29/4/2017). Bukan tak mungkin,
pernyataan ini pasti didukung mayoritas masyarakat yang mendambakan KPK harus
tetap eksis.
Mahfud juga mengkritik DPR yang tidak mengetahui soal aturan
main mengajukan hak angket. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 79
ayat (3) UU MD3. Menurut Mahfud, KPK bukanlah lembaga pemerintahan. Eks
ketua MK ini juga menyebut hak angket DPR tidak perlu dirisaukan.
"Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa
berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan
remeh," tambah Mahfud bersemangat. Mahfud juga menyatakan DPR tidak bisa
sembarangan mencopot pimpinan KPK. Ia juga meminta KPK tidak membuka hasil
penyelidikan di proses penyidikan, kecuali di persidangan.
"Kalau
ditantang oleh DPR, KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU,
Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan dirinya tidak takut dicopot oleh
DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK!" kata Mahfud
berapi-api. Dia yakin rakyat yang sudah lama mendambakan tegaknya hukum dan
perangi koruptor sampai tuntas, merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Maju terus KPK! (Odjie/Dt)***
0 Komentar