Umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. |
Hal
tersebut agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, khususnya warga mayoritas
muslim. Sementara beberapa kalangan masyarakat menilai, kalau cuma seseorang
yang emosi dan mulutnya berteriak, apakah dengan gampang polisi menangkap?
Apakah semua “omongan” bisa dianggap jadi alat bukti?
MUI
meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan
kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313
lainnya. “Biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat,” kata
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya kepada media,
Sabtu (1/4/2017).
Menurut
Zainut, percobaan makar bukanlah tuduhan sembarangan. Polisi dinilai harus
punya bukti yang kuat untuk membuktikan sangkaan tersebut. "Menurut
saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan
yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa
memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut," ujar
Zainut.
Dia khawatir
jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah
nama baik institusi kepolisian itu sendiri. “Untuk hal tersebut kepolisian RI
harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga tidak kontraproduktif
dengan semangat Polri yang ingin mereposisi diri mejadi aparat penegak hukum
yang bersih, mandiri dan profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat,” kata Zainut menambahkan.
MUI
mengapresiasi beragam pihak yang ikut terlibat dalam aksi 313 kemarin. Termasuk
Menko Polhukam Wiranto yang bersedia menerima perwakilan pengunjuk rasa.
"Kepada
aparat kepolisian yang sudah bertindak dengan sabar untuk mengawal jalannya
demo sehingga berjalan dengan aman, tertib dan lancar, juga kepada para kiai,
habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memimpin unjuk rasa, serta kepada seluruh
peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh
kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan,"
tutur Zainut.
"MUI
berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya
keadilan di negeri tercinta," imbuhnya.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakankan bahwa penerapan
pasal permufakatan makar terhadap Sekjen FUI berdasarkan hasil penyidikan.
Penggunaan pasal ini tak harus menunggu tujuan makar terlaksana.
"Namanya
pemufakatan, meskipun itu cuma niat dan rencana, sudah kena (pasal makar).
Tidak harus menunggu sudah lengser baru ditangkap," kata Argo kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu lalu (1/4). Kalangan masyarakat berharap,
agar polisi tetap independen, professional dan kredibel dalam menjelankan
tugas-tugasnya menegakkan hukum. Jangan sampai mau diperalat, apalagi mau
terlibat dalam masalah-masalah politik. (Odjie/Dtk)***
0 Komentar