Ratu Atut Chosiyah (kiri) dan Rano Karno. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Mantan Gubernur Banten yang
kini menjadi kasus terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes), Ratu Atut
Chosiyah, bersyukur alias merasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak gugatan cagub Banten Rano Karno-Embay.
"Terima kasih .. Ya Alhamdulillah," ucap Atut saat
dimintai keterangan dalam momentum sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan
alkes untuk RS Rujukan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Pengadilan Tipikor,
Jakarta Pusat, Rabu lalu. (5/4/2017).
Seperti diketahui Rano Karno pasca Pilkada Banten melayangkan
gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Banten 2017 yang menyatakan dirinya dan pasangannya
Embay Mulya Syarif kalah suara dengan pasangan lawannya, Wahidin Halim-Andika
Hazrumy.
"Kemenangan Wahidin-Andika, berkat doa semua. Berkat dukungan masyarakat Banten tentunya," kata Atut. Menurut mantan penguasa Banten tersebut, kemenangan putranya, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi orang nomor dua di Pemerintah Banten, adalah kemenangan seluruh rakyat Banten. "Kemenangan Pak Wahidin dengan Andika, kemenangan seluruh masyarakat Banten," tutup Atut.
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano
Karno-Embay Mulya Syarif, otomatis Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin
Halim-Andika Hazrumy. "Menolak permohonan pemohon," kata ketua
majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir,
Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017) lalu.
MK
beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab,
suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU
adalah 1,5 persen. (Odjie/Dtc)
0 Komentar