Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Imam
Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sejak
30 Januari 2017. Kendati demikian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan) baru diterima dari Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan pelecehan
Pancasila yang membuat Habib Rizieq Shihab jadi tersangka.
“Saya
baru mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa yang
bersangkutan baru terima SPDP,” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejaksaan
Agung, Jumat (7/4) yang lalu.
Menurut
Prasetyo, dengan kondisi tersebut, Kejati Jabar belum menerima berkas tahap
pertama, untuk penelitian berkas perkara. “Sampai saat ini, berkasnya belum ada
di Kejaksaan untuk diteliti dan prosesnya masih panjang,” katanya.
Kasus Habib Rizieq
berawal laporan Sukmawati terkait pernyataannya terhadap Pancasila 27 Oktober
2016. Laporan disampaikan ke Mabes Polri, tapi kemudian diserahkan ke Polda
Jabar untuk diusut. Kemudian, 23 Januari 2017 digelar ekspose (gelar perkara),
tapi penyidik berkesimpulan penyidikan harus dilengkapi lagi. Sampai kemudian,
30 Januari penyidik meningkatkan ke penyidikan. Habib Rizieq konon menepis
semua tudingan tersebut. (Od/Pk)***
0 Komentar