Balai Kota Tangerang Selatan. |
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Adanya dugaan kecurangan lelang pengadaan proyek yang
dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dinilai merugikan
para pengusaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu diindikasikan anggota
Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Frietz Hendarmin. Menurut
dia, adanya indikasi memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan di Kota
Tangsel sangat merugikan pengusaha lokal di Kota Tangsel.
"Ya tentu merugikan. Pokja ULP Kota Tangsel tak transparan
dalam evaluasi dan klarifikasi pembuktian data pemenang," ungkap Frietz
menjelaskan, Selasa (16/5/2017). Frietz juga menegaskan, indikasi kecurangan
tersebut tak hanya terjadi di satu pengadaan saja. Namun, hampir terjadi di 47
pengadaan proyek.
"Ayo kalau mau transparan. Sekalian kalau mau transparan
lakukan evaluasi dan klarifikasi para pemenang lelang pengadaan tersebut di
depan media," ujarnya.
Pihaknya tidak semata-mata ingin menuding Pokja ULP Kota Tangsel melakukan indikasi memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan. Namun dia katanya punya bukti adanya dugaan tersebut.
Pihaknya tidak semata-mata ingin menuding Pokja ULP Kota Tangsel melakukan indikasi memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan. Namun dia katanya punya bukti adanya dugaan tersebut.
""Saya punya bukti indikasi kecurangan tersebut. Salahsatunya
yakni Pokja ULP Kota Tangsel hanya mengundang satu calon pemenang dalam
verifikasi pembuktian data. Dan itu bukan calon dengan persyaratan
terendah," ungkap Frietz.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013
Pasal 81 Ayat 1, kelompok ULP menyatakan pelelangan gagal apabila calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi
dinyatakan tidak hadir dalam klarifikasi atau pembuktian kualifikasi.
Dalam
Perpres Nomor 70 Pasal 83 Ayat 2 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal apabila
dalam evaluasi ditemukan persaingan tidak sehat. Calon pemenang dan calon
pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan
alasan yang tidak dapat diterima. Sementara kenyataannya ada upaya memenangkan
salah satu peserta yang artinya Pokja ULP tidak aikuti aturan. (Odjie/K6)***
0 Komentar