Kinerja Inspektorat Dalam Pengawasan Korupsi Dianggap Buruk

Inspektorat.-Ilustrasi
Inspektorat. Ilustrasi
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menurut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),kinerja inspektorat baik di lingkungan kementerian, provinsi, maupun (apalagi) kabupaten/kota, perlu dikritisi. KPK menilai kinerja mereka sebagai ‘trigger’ pengawasan di pemerintahan belum bisa mengendus indikasi korupsi. Di beberapa daerah, ada yang kriterianya tidak jelas. Sebagai contoh seperti yang ditemukan awak media, di kota yang berbatasan dengan Jakarta, seorang pejabat yang memiliki rekor kurang baik(berkasus) bisa diangkat menjadi Inspektur, karena faktor kedekatan dengan kepala daerahnya.
“KPK sudah merasakan lama mengenai belum berfungsinya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik yang di inspektorat atau internal lainnya,” beber Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/5) minggu lalu. Buruknya kinerja inspektorat, khususnya daerah bisa dilihat dari minimnya laporan dugaan korupsi yang diterima KPK. Sebagai contoh,kasus dugaan korupsi Bupati Klaten dan Wali Kota Madiun diantaranya.
“Khusus di daerah, kami soroti mengenai kasus yang kita tangani. Rata-rata nggak ada laporan yang berasal dari APIP (Inspektorat),” tambah Agus. Dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agaknya tak membantah ihwal penilaian lembaga antirasuah tersebut. Menurut Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih, ada sejumlah faktor yang menyebabkan buruknya kinerja APIP. Menurut Sri ternyata penyebabnya selain masalah independensi, inspektorat ini masuk di dalam SKPD, sehingga tidak bisa apa adanya melaporkan yang ada di dalam SKPD ruang lingkupnya. Penyebab lain terkait kekurangan personil, dan alokasi anggaran yang dianggap kurang memadai. (Odjie/MZ/Ac)***

Posting Komentar

0 Komentar