JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi atas tersangka Andi Narogong,
terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik. Kelima
saksi tersebut yakni pengacara muda Anton Taufik, Karyawan Perum Percetakan
Negara RI Agus Eko Priadi, Businnes Development Manager PT Hewlett Packard
Berman Jandry S Hutasoit, mantan Sales Director PT Oracie Indonesia Tunggul
Baskoro dan dari piham swasta yaitu Edo Simbolon.
Menurut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelimanya diperiksa atas tersangka AA untuk
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu lalu (24/5). Diketahui pada bulan ini,
Anton telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Sebelumnya dia diperiksa
untuk tersangka Andi Narogong pada hari Selasa, dan yang kedua diperiksa untuk
tersangka Miryam S Haryani terkait kasus memberikan keterangan tidak benar
dalam persidangan pada Senin (8/5)sebelumnya.
KPK telah menetapkan
tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang telah
merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi Narogong ditetapkan sebagai
tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK. Untuk Irman
dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa yang saat ini menjalani
persidangan kesekian kalinya di Pengadilan Tipikor. (odjie/AP)***
0 Komentar