Konferensi pers terkait pembubaran HTI. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com -
Kalangan akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi di
Jakarta beranggapan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Tentunya melalui proses hukum dan
perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil agar tidak ada tindakan
sepihak yang dilakukan masyarakat kepada para anggota HTI, kata Wakil Rektor
Universitas Negeri Jakarta, Dr.A.Sofyan Hanif baru-baru ini.
Sebagai kampus pemerintah pihaknya setuju dan siap mendukung
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk pembubaran HTI melalui
proses hukum dan perundang-undangan. Lagi pula hal ini sejalan dengan imbauan
dari Menko Polhukam Wiranto sebelumnya agar kampus dapat mencegah dan memonitor
radikalisme, tambahnya lagi dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu
(10/5/2017).
“Kampus selama ini melakukan fungsi edukasi dan selalu
mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif. Kalau mau
melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus apalagi sampai menggunakan
jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus,” kata Hanif lagi.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas
Islam Negeri Jakarta, Dr Yusron Razak mengatakan, apa yang dilakukan oleh
pemerintah, melalui Menko Polhukam adalah hasil masukannya saat melakukan
kegiatan Coffee Morning bersama para
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan se-DKI Jakarta” beberapa waktu lalu.
Menurut Yusron, apa yang dilakukan oleh pemerintah yaitu
membubarkan organisasi HTI melalui proses hukum berdasarkan Undang-undang
adalah merupakan hal yang positif. Bahwa penyelesaian kasus HTI harus diserahkan
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Tidak
boleh setiap orang atau kelompok ormas melakukan tugas polisi misalnya untuk
menghakimi atau membubarkan sebuah kegiatan yang tengah berlangsung. Apabila
hal ini yang terjadi maka dapat menimbulkan chaos. Sehingga apa
yang dilakukan oleh Menkopolhukam sudah tepat. Karena tidak boleh ada seseorang
yang melakukan penghukuman dan penghakiman sendiri", tambahnya.
Apa
yang dilakukan pak Wiranto sudah benar sesuai dengan prosedur, kata Yusron
kemudian. “Kampus memiliki aturan internal yang melarang organisasi ekstra
secara luas tidak boleh menyebarkan atribut, simbol-simbol dan bendera yang
berkaitan dengan kegiatannya. Kampus hanya membina Dewan Mahasiswa, Senat
Mahasiswa dan Unit Kegiatan. Ormas tidak dibenarkan melakukan aktivitas di
dalam kampus apalagi dengan dengan membawa simbol-simbol dan atribut mereka,” tambahnya.
(Odjie/Tn)***
0 Komentar