JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Menurut Direktur Indonesian
Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, ada indikasi upaya pelemahan DPD RI
melalui Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU
Pemilu). Bila ini benar terjadi, bukan tak mungkin akan mengembalikan negeri
ini seperti masa rezim Orde Baru(Orba) dulu.
“Arahnya
sudah kelihatan. Bila nanti RUU Pemilu disahkan, ada kemungkinan Indonesia akan
kembali seperti zaman Orba,” kata Hanafi kepada awak media usai diskusi di
kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5)minggu lalu. Dengan kata lain, jika nanti
disahkan sebagai UU, orientasi DPD akan cenderung mengarah pada kepentingan
parpol. Alih-alih mengutamakan daerah yang diwakilinya.
Hal
tersebut dapat dilihat pada RUU Pemilu, mensyaratkan para calon anggota DPD
harus diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi.
Dibentuknya pansel tersebut, lanjut Hanafi, sangatlah kental dengan kepentingan
parpol karena anggota DPRD sendiri merupakan kader-kader dari parpol. Rakyat
pasti tahu karena sekarang ini mereka sudah cerdas, komentar beberapa kalangan
menimpali.
Yang menjadi
pihak pengontrol bukan lagi rakyat, melainkan para pejabat di daerah. Bisa saja
nanti mungkin yang akan muncul dan masuk DPD itu kalau bukan dari birokrat, yang
pasti orang parpol (partai politik).
“Kalau
diisi partai dan birokrat, itu isi kepalanya akan sama dengan DPRD di daerah
atau anggota DPR dan dampaknya, DPD akan kehilangan daya tawarnya di depan
DPR,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah tersebut kepada awak media. Menurut Hanafi,
pembentukan DPD pada awalnya ditujukan untuk menekan potensi separatisme di
seluruh wilayah tanah air.
Pada sisi lain,
pembentukan DPD dimaksudkan sebagai penyeimbang DPR di dalam MPR, terutama
menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembagian keuangan dan
sumber daya alam (SDA). Ada dugaan gejala parpolisasi ini sebagai upaya parpol
untuk menguasai semua lembaga negara. Pasalnya, pemilihan beberapa pejabat,
seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
komisioner di beberapa institusi harus dengan pertimbangan DPR. (odjie/T-Ac)***
0 Komentar