Pengurus HTI: Pembubaran Itu Tindakan Semena-mena

Pengurus HTI ketika menggelar jumpa pers mengenai pembubaran ormas tersebut
Pengurus HTI ketika menggelar jumpa pers mengenai pembubaran ormas tersebut
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Hisbuzt Thahrir Indonesia (HTI) menyesalkan sikap pemerintah yang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pasca pernyataan pemerintah akan membubarkan ormas HTI yang disampaikan Menteri Kopolhukam Wiranto beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pihaknya sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun, katanya di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017)lalu. Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab, ormas itu tidak pernah menimbulkan persoalan hukum selama ini.
"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pertanyaan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami?" tanya dia. Ismail juga mengatakan, tindakan pemerintah yang berencana membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena. Dia menilai tudingan dari pemerintah pun mengada-ada. "Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," tegas Ismail lagi.
Menurut pihaknya kini akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut. Menurut mereka lagi, pembubaran suatu ormas hanya boleh dilakukan dalam pengadilan dan melalui proses persidangan. Pembubaran tidak bisa hanya melalui pidato seorang menteri.
Artinya (pembubaran ormas) harus sampai kepada Mahkamah Agung dan bisa diproses bila sudah ditempuh tahapan demi tahapan, tutur dia lagi. Tahapan itu, lanjut Ismail, harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Setelah itu, suatu ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan khusus HTI belum pernah menerima surat peringatan. "Bila Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu, berarti pemerintah melanggar hukum," katanya.
Menurut Ismail, dakwah yang dilakukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Ajaran khilafah yang disebarkan HTI kepada masyarakat, kata dia, sudah sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. (Od/Lp6)***

Posting Komentar

0 Komentar