Pengurus HTI ketika menggelar jumpa pers mengenai pembubaran ormas tersebut |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Hisbuzt
Thahrir Indonesia (HTI) menyesalkan sikap pemerintah yang berencana mengambil
langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut. Hal itu disampaikan dalam jumpa
pers di Jakarta pasca pernyataan pemerintah akan membubarkan ormas HTI yang
disampaikan Menteri Kopolhukam Wiranto beberapa waktu sebelumnya.
Menurut
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pihaknya sangat menyesalkan langkah atau
keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal,
kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari
20 bahkan 25 tahun, katanya di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin
(8/5/2017)lalu. Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI.
Sebab, ormas itu tidak pernah menimbulkan persoalan hukum selama ini.
"Kami
berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami
menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI)
mengundang pertanyaan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada
kami?" tanya dia. Ismail juga mengatakan, tindakan pemerintah yang
berencana membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena. Dia
menilai tudingan dari pemerintah pun mengada-ada. "Kami berharap langkah
ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan
dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang
sangat tragis," tegas Ismail lagi.
Menurut
pihaknya kini akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan
pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut. Menurut
mereka lagi, pembubaran suatu ormas hanya boleh dilakukan dalam pengadilan dan
melalui proses persidangan. Pembubaran tidak bisa hanya melalui pidato seorang
menteri.
Artinya
(pembubaran ormas) harus sampai kepada Mahkamah Agung dan bisa diproses bila
sudah ditempuh tahapan demi tahapan, tutur dia lagi. Tahapan itu, lanjut
Ismail, harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Setelah itu, suatu
ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan khusus HTI belum pernah menerima surat
peringatan. "Bila Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu, berarti pemerintah
melanggar hukum," katanya.
Menurut Ismail,
dakwah yang dilakukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Ajaran khilafah
yang disebarkan HTI kepada masyarakat, kata dia, sudah sesuai dengan ajaran
Islam yang sesungguhnya. (Od/Lp6)***
0 Komentar