JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Setelah mendengar
masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan memperhatikan aspek
kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya, pemerintah
melalui Menteri Keuangan merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib
dilaporkan, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
“Mempertimbangkan
data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program
Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk
meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara
berkala, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar,” bunyi siaran pers yang
ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian
Keuangan, Nufransa Wira sakti, Rabu (7/6).
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui PMK ini, lembaga
keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap
rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: a. Direktorat Jenderal Pajak
melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK, dan b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi
LJK Lainnya atau Entitas Lain.
Rekening Keuangan
yang wajib dilaporkan itu merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: a.
orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia; b.
orang pribadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, selain
yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; atau c. entitas
yang berkedudukan di Indonesia.
“Saldo atau nilai
Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan
sebagai berikut: a. untuk LJK pada sektor perbankan merupakan: 1) Rekening
Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening
Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau 2) Rekening
Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai
Rekening Keuangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK tersebut.
496 Ribu Rekening
Dengan perubahan
batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, menurut siaran pers Kementerian
Keuangan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496
ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat
ini.
Kementerian
Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan
informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta
merta dikenakan pajak.
“Tujuan pelaporan
adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar
internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran
informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers tersebut.
Pemerintah, lanjut
Nufransa, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga
keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi petugas DJP yang
membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk
tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, tegas Nufransa, dikenakan sanksi
pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (RN)
0 Komentar