Mantan Kabid SDA, Herry Gumiliar. Mantan Kepala DBMSDA, Yulistiani Muchtar. |
DEPOK, KORANTRANSAKSI.com - Di Kota
Depok, terdapat 20 Situ dan Rawa yang merupakan resapan air. Ketika intensitas
curah hujan sangat tinggi di wilayah depok, Pemerintah Kota Depok merencanakan
sebuah mega proyek untuk pengerukan 20 situ/rawa yang tersebar di wilayah Kota
Depok. Mega proyek tersebut diperkirakan akan membutuhkan biaya senilai Rp.451
miliar.
“Untuk
pengerukan 20 situ/rawa yang tersebar di wilayah Kota Depok, membutuhkan
anggaran sebesar Rp 451 miliar. Dimana rinciannya bahwa sebuah perbaikan situ
butuh biaya sebesar Rp.20 miliar/setu,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air
(SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Depok, Ir. Herry
R. Gumelar (28/2/2014) lalu.
Pengajuan
anggaran senilai Rp. 451 miliar tersebut, kata Herry Gumelar, sesuai dengan kewenangan
pengerjaan situ/rawa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Sumber
Daya Air. Pengerjaan pengerukan situ/rawa adalah merupakan kewenangan
pemerintah pusat. "Kami hanya sebatas pemeliharaan dan dalam kondisi
darurat, mangkanya pekerjaan pengerukan kami ajukan ke sana (Kementerian
PU-red),” jelasnya.
Menurut
Herry Gumelar, pengerukan situ/rawa itu tidak hanya bisa mencegah banjir di
Depok, tapi sekaligus mengurangi banjir di Jakarta (baca: Banjir di Bukit
Cengkeh, Depok, Masih Selutut). Pasalnya, 20 situ/rawa itu terintegrasi dengan
Kali Ciliwung yang mengalir ke Jakarta. “Saat ini luas total situ/rawa di Depok
sekitar 150 hektare,” ujar Herry Gumelar seperti dikutip tempo.com.
Setelah
turun dana tersebut, akhirnya Ketua Komisi C DPRD Kota Depok ketika itu Enty Sukarti
dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok, akhirnya turun tangan
untuk melakukan pengawasan terhadap dana anggaran sebesar Rp.451 Miliar itu.
Namun pihak Dibimasa Kota Depok saat itu (Red; Dinas PUPR) tidak mau
dintervensi oleh Dewan. Alasannya daripada Dibimasada ketika itu bahwa masalah
bantuan Kementerian PU tersebut adalah merupakan ranah daripada eksekutif.
Bahkan
Enty saat itu dengan jelas mengiayakan bahwa dana bantuan sebesar Rp.451 Miliar
itu sudah turun ke Pemkot Depok. Namun masalah realisasi penggunaannya mereka
tidak tahu, karena keburu masa tugas mereka sebagai anggota dewan sudah
berakhir saat itu. Sehingga kontrol dari pihak Dewan tidak berlanjut.
Sementara
itu, ketika hal itu dikonfirmasikan oleh beberapa LSM dan Wartawan kepada
Yulistiani Muchtar mantan Kadis Dibimasda Kota Depok yang kini menjabat Kadis Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Depok, dirinya mengatakan bahwa Ia lupa akan
jumlah nilai bantuan dari Kementerian PU tersebut.
Dirinya
mengaku tidak tahu mengenai kemana-mana dana tersebut direalisasikan
penggunaannya. Bahkan masalah alat berat seperti Exavator yang dibeli mereka
ketika itu, dirinya sudah lupa sama sekali dan tidak tahu harganya. Yulis juga tidak
mengetahui apakah barang alat berat tersebut dalam proses pembeliannya dibeli
dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) atau melalui mekanisme tender lelang.
Untuk itu, terkait
hal tersebut LSM Depok berharap agar penegak hokum, khususnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait bantuan dana
sebesar Rp.451 Miliar tahun 2014 tersebut. (Jopi)
0 Komentar