Kejari Kepanjen Tegaskan Hindari KKN

Pembinaan pencegahan pungutan liar (pungli) dan korupsi pada Pemerintah Desa (Pemdes) di Balava Hotel Malang.
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Seperti yang dijelaskan tim saber pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Ahmad Suseno, dalam pembinaan pencegahan pungutan liar (pungli) dan korupsi pada Pemerintah Desa (Pemdes) di Balava Hotel Malang, belum lama ini, di Negeri ini bukan hal yang asing lagi adanya istilah KKN, namun istilah tersebut kata dia, masih banyak yang belum paham apa sebenarnya itu KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
"Korupsi" adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara. Antara lain jelas Seno, penyalahgunaan wewenang, pemotongan, imbalan atau upah untuk pelayanan, pemberian fasilitas, pemerasan, penggelapan uang retribusi, penggelapan pajak, sumbanagn yang memaksa, backing, dan pengumpulan dana yang berkedok yayasan dan kegiatan sosial.
Yang kedua "Kolusi", adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merugikan orang lain, masyarakat dan Negara. Antara lain jelas Seno, penyalahgunaan wewenang, pemotongan, imbalan atau upah untuk pelayanan, pemberian fasilitas, pemerasan, penggelapan uang retribusi, penggelapan pajak, sumbanagn yang memaksa, backing, dan pengumpulan dana yang berkedok yayasan dan kegiatan sosial.
Sedangkan yang ketiga kata Seno, "Nepotisme" yakni, setiap kegiatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang dapat menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.
Sementara itu, lanjut Seno, untuk tugas dan wewenang pihak Kejaksaan yakni, jika ada yang melanggar pada tiga hal di atas, pihaknya akan melakukan penuntutan antara lain, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadialan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Seperti melakukan pengawasan pelakaanaan putusan pidana bersyarat, dan keputusan lepas bersyarat, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang termasuk Undang-Undang Tipikor/Pungli, dan melengkapi berkas perkara tertentu yang dikomunikasikan dengan penyidik untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," terang Suseno.
Dirinya tak lupa berpesan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), agar memperkuat integritas moral dan profesionalitas dalam bertugas, dan hindari niat untuk menguntungkan diri sendiri atau golongan serta pedomani Juklak/Juknis suatu kegiatan. Selain itu, hindari pungutan yang tidak ada dalam ketentuan, dan patuhi ketentuan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawabannya.
Yang terpenting, libatkan Tim dalam pelaksanaan dan penerimaan kegiatan, serta patuhi semua ketentuan perundang-undangan, dan selalu berkonsultasi kepada instansi terkait atau yang berwenang dalam hal-hal yang belum jelas dan belum dipahami, agar kita semua dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,” tutup Seno. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar