Pembinaan pencegahan pungutan liar (pungli) dan korupsi pada Pemerintah Desa (Pemdes) di Balava Hotel Malang. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Seperti yang
dijelaskan tim saber pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang
melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Ahmad Suseno, dalam
pembinaan pencegahan pungutan liar (pungli) dan korupsi pada Pemerintah Desa
(Pemdes) di Balava Hotel Malang, belum lama ini, di Negeri ini bukan hal yang
asing lagi adanya istilah KKN, namun istilah tersebut kata dia, masih banyak
yang belum paham apa sebenarnya itu KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
"Korupsi" adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau
golongan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga dapat merugikan
Negara atau perekonomian Negara. Antara lain jelas Seno, penyalahgunaan
wewenang, pemotongan, imbalan atau upah untuk pelayanan, pemberian fasilitas,
pemerasan, penggelapan uang retribusi, penggelapan pajak, sumbanagn yang
memaksa, backing, dan pengumpulan dana yang berkedok yayasan dan kegiatan
sosial.
Yang kedua "Kolusi", adalah pemufakatan atau kerjasama secara
melawan hukum antar penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merugikan
orang lain, masyarakat dan Negara. Antara lain jelas Seno, penyalahgunaan
wewenang, pemotongan, imbalan atau upah untuk pelayanan, pemberian fasilitas,
pemerasan, penggelapan uang retribusi, penggelapan pajak, sumbanagn yang
memaksa, backing, dan pengumpulan dana yang berkedok yayasan dan kegiatan
sosial.
Sedangkan yang ketiga kata Seno, "Nepotisme" yakni, setiap
kegiatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang dapat menguntungkan
keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.
Sementara itu, lanjut Seno,
untuk tugas dan wewenang pihak Kejaksaan yakni, jika ada yang melanggar pada
tiga hal di atas, pihaknya akan melakukan penuntutan antara lain, melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadialan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Seperti melakukan pengawasan pelakaanaan putusan pidana bersyarat,
dan keputusan lepas bersyarat, serta melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang termasuk Undang-Undang
Tipikor/Pungli, dan melengkapi berkas perkara tertentu yang dikomunikasikan
dengan penyidik untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke Pengadilan," terang Suseno.
Dirinya tak lupa berpesan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), agar
memperkuat integritas moral dan profesionalitas dalam bertugas, dan hindari
niat untuk menguntungkan diri sendiri atau golongan serta pedomani
Juklak/Juknis suatu kegiatan. Selain itu, hindari pungutan yang tidak ada dalam
ketentuan, dan patuhi ketentuan pengelolaan keuangan serta
pertanggungjawabannya.
“Yang
terpenting, libatkan Tim dalam pelaksanaan dan penerimaan kegiatan, serta
patuhi semua ketentuan perundang-undangan, dan selalu berkonsultasi kepada
instansi terkait atau yang berwenang dalam hal-hal yang belum jelas dan belum
dipahami, agar kita semua dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,” tutup
Seno. (Gus)
0 Komentar