Presiden Joko Widodo saat menghadiri Ulang Tahun Megawati Soekarno Putri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, beberapa waktu silam. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menurut politikus Fraksi PDI
Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, pemerintah Jokowi punya waktu sebelum 6 Juni
2017 untuk mengirimkan Surat Presiden (Supres) dan daftar inventarisir masalah
(DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR
RI. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan, maka Presiden
berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan Pasal 49 ayat 2 Nomor 12
Tahun 2011. Alias dianggap melanggar konstitusi.
Konon tanggal 6 Juni 2017 batas waktu
Presiden mengirimkan Supres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI,
kata Rieke dalam konfrensi persnya, di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen,
Senayan, Jumat (2/6)kemarin. “Kami tidak ingin Presiden melanggar Undang-Undang,
lantaran para pembantunya yang belum menyiapkan draft Supres dan DIM-nya,”
tambah Rieke yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Seperti diketahui, Pasal 49 ayat 2
menyebutkan ‘Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan
Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung
sejak surat pimpinan DPR diterima’. Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua
Komnas Perempuan, Azriana memyampaikan catatan sejak 5 tahun terkahir kekerasan
seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di ranah publik maupun
komunitas. Kekerasan yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya. Tahun 2016
kasus kekerasan seksual berjumlah 5.765 kasus.
Karena itu, DPR bersama Komnas Perempuan dan Komnas
Ham serta penggiat yang memberikan perhatian pada soal kekerasan seksual
terhadap perempuan mendorong pemerintah segera menunjukkan keberpihakan
terhadap RUU tersebut. Tentunya dengan segera membahasnya bersama DPR. Menurut
Azriana, dia mendorong masyarakat sipil mengawal penerbitan Surat Presiden dan
memantau setiap tahapan proses pembahasan RUU penghapusan seksual tersebut. (Odjie/Ak-NS)***
0 Komentar