Para peserta rapat minggon di Desa Sukadarma. |
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintahan
Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
mengadakan rapat minggon, belum lama ini. Rapat yang merupakan agenda rutin
ini, kali ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena Kepala
Desa tidak bisa hadir karena ada undangan dari pihak Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi.
Hadir
dalam rapat minggon, para tokoh masyarakat, Bidan Desa, Bimaspol, Babinsa,
Karang Taruna, para Kadus, para Ketua RT/RW, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan,
Kaur Trantrib, Kaur Kesra, para anggota BPD, dan Sekretaris Desa.
Pada
kesempatan itu, Ketua BPD mengingatkan bahwa pelaksaan kegiatan di pemerintah Desa
ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia (RI) No. 22 tahun 2016, tentang penetapan prioritas penggunaan
dana desa Tahun 2017.
Pada BAB
I, Pasal I, Ayat 5 berbunyi Musyawarah Desa (Musdus) atau yang disebut dengan
nama lain adalah Musyawarah antara Badan permusyawaratan Desa, Pemerintahan
Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
untuk menyepakati hal yang sifat strategis, dan pengaturan prioritas Dana Desa
bertujuan untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaran kewenangan
hak asal usul dan kewengan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh dana desa.
BAB
III, Pasal 4, Ayat 1 berbunyi prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Dan Ayat 2, prioritas pembangunan dana desa sebagai mana dimaksud pada
ayat satu dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Desa di ruangan
public atau ruangan yang dapat diakses masyarakat Desa dan juga dana Desa digunakan
untuk membiayai pembangunan Desa yang ditunjukan untuk meningkatkan ke sejahteraan
masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penangulangan kemiskinan
dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan Desa. Antara lain seperti pengadaan pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan, lingkungan
pemukiman, transportasi energy dan informasi dan komunikasi.
Agar tidak menyimpang
dari landasan tersebut, di tahun 2017 ini Pemerintah Desa Sukadarma akan
mengadakan bimbingan teknik (Bimtek) atau pelatihan. Para perangkat Desa yang
akan mengikuti pelatihan tersebut adalah mulai dari para Kaur, para Kadus, para
Ketua RT/RW, dan para Amil. Hal ini agar para perangkat Desa selangkah lebih
maju dari pengetahuannya, mengerti tugas dan wewang yang akan dijalani. (Kaslim)
0 Komentar