Ilustrasi |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan kasus
dugaan percakapan pornografi milik tersangka Firza Husein untuk dilengkapi.
Artinya status berkas masih P-18. Dalam gelar perkara bersama dengan penyidik
Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung selama dua jam itu, jaksa
peneliti berkesimpulan berkas masih mentah. Beberapa kalangan menilai penegak hukum
begitu menggebu-gebu menangani soal itu, padahal banyak kasus besar yang bisa
diprioritaskan.
Jaksa
Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan dari hasil ekspos disimpulkan
intinya bahwa berkas perkara masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan
alias masih mentah, di Kejagung, Jakarta, Rabu lalu (7/6).
Menurut
dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara
Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam
Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini belum terpenuhi.
“Materil
ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum
lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
Kendati demikian,
Noor Rachmad tampaknya enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya
yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap. Tampaknya dia tidak berani
berprediksi atau mendahului hasil penyidikan polisi. Beberapa pengamat juga
menghimbau pihak berwajib untuk menangkap penyebar Chat porno tersebut.
Gara-gara dia masalah jadi meluas. (Odjie/Ak-N)***
0 Komentar