SIDOARJO, TRANS – Penyidik tindak
pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur menahan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo Khoirul Huda, Kamis (8/6). Khoirul
diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto mengatakan, pelaku
ditahan terkait dengan dugaan korupsi yang ada di Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) Kabupaten Sidoarjo. "Dua alat bukti sudah kami kantongi. Makanya, langsung
kami tahan," katanya.
Ia menjelaskan,
pelaku ditahan usai statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan
langsung dibawa ke Lapas Klas II Sidoarjo. Penahanan tersangka, Adi mengatakan,
berkaitan erat dengan alat bukti berupa kuwitansi senilai Rp 75 juta yang
berasal dari kas PDAU kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut dia,
tersangka saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD menjadi PT
dan sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Pastinya,
soal kuwitansi dari kas PDAU," katanya.
Saat disinggung
keterlibatan anggota DPRD lain, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan
lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat didalamnya. Meski
begitu, pihaknya meyakini akan banyak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi
atas kebocoran pengelolaan keuangan perusahaan daerah Aneka usaha. "Ada
banyak kuitansi yang keluar dari kas PDAU. Dan ini masih kami kembangkan,"
tegasnya.
Khoirul Huda
merupakan tersangka ke 4 dalam kasus korupsi PDAU Sidoarjo. Sebelumnya
penyidik telah menetapkan lebih dulu tiga pejabat perusahaan plat merah milik
Pemkab Sidoarjo itu. Ketiganya yakni Direktur Direktur PDAU Sidoarjo, Amral
Soegianto (AS), Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti
Winarni (SW) dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy (IJ).
Tersangka yang
mengenakan baju batik sambil mengenakan rompi tahanan itu digelandang menuju
tahanan Lapas Sidoarjo. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait persoalan
itu, Huda menyangkal, jika dana senilai Rp 75 juta yang dikeluarkan Kas PDAU
untuk dirinya pribadi. "Aliran dana itu untuk kepentingan Pansus saat
berkunjung ke Pekanbaru, Riau. Saya sudah kasih penjelasan ke penyidik, aliran
dana itu bukan kepentingan saja," kata dia.
Meski demikian,
penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo terus mengungkap
keterlibatan lain dalam kasus pengelolaan keuangan PDAU dalam kurun waktu 6
tahun terakhir yakni sejak 2010-2016. "Akan
terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tambah
Kasi Intel Andri Tri Wibowo.
Tersangka dijerat
Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi, Jo Pasal
55 KUHP. Kejari Sidoarjo kini tengah membidik kasus korupsi pengelolaan
keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun terkahir yakni sejak
2010-2016.
Bahkan, Korps
Adhyaksa telah memanggil belasan saksi di antaranya Lapindo Berantas Inc, SKK
Migas dan PT BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo. Selain itu, para pejabat Pemkab
Sidoarjo juga ikut diperiksa di antaranya Sekda Djoko Sartono, Kabag Hukum Heri
Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono, dan
pejabat pemkab lain juga ikut diperiksa.
Belasan saksi
diperiksa itu untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan
keuangan di perusahaan plat merah yang membawahi beberapa unit di antaranya
Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising dan Delta Gas itu. Namun,
penyidik Kejari Sidoarjo fokus pada bidang unit usaha Delta Grafika, Delta Gas
dan Delta Properti mulai tahun 2010 sampai 2016. (Ric)
0 Komentar