Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri Jakarta. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri menggeledah sejumlah gudang milik PT Garam di Surabaya,
Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan proses import dan
distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Tim sedang bekerja di Surabaya
untuk melakukan penggeledahan, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu
lalu.
Menurut
Agung pada Desember 2016, pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi
nasional adalah 226 ribu ton. Untuk melindungi kepentingan petani kecil, maka
BUMN yang diperbolehkan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi untuk
kebutuhan nasional adalah PT Garam. Perusahaan itupun mengajukan realisasi
impor 75 ribu ton. “Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi
tersebut,” kata pihak penyidik.
Pada 1
Maret 2017, PT Garam memanggil 53 perusahaan garam yang memproduksi garam
konsumsi untuk menghitung kebutuhan garam mereka. Selain itu PT Garam juga mengumpulkan
enam perusahaan importir dari India dan dua perusahaan importir dari Australia.
Di hari yang sama, PT Garam menunjuk sebuah perusahaan dari Australia untuk
mengimpor 55 ribu ton ke Indonesia.
Berikutnya
satu perusahaan dari India diminta mengimpor 20 ribu. Namun Dirut PT Garam,
Achmad Boediono mengubah rencana import garam konsumsi menjadi garam industri
untuk menghindari bea masuk 10 persen. Dengan tidak dibayarnya bea masuk yang
10 persen, diperkirakan negara dirugikan sedikitnya Rp3,5 miliar.
Pada
April 2017, sebanyak 75 ribu ton garam industri sudah diimpor ke Indonesia. PT
Garam diduga langsung mengolah garam industri yang diimpornya itu menjadi garam
konsumsi. Ternyata kandungan NaCl pada garam konsumsi itu lebih dari 97 persen.
Hasil laboratorium, ternyata kandungan NaCl-nya 99 persen.
Dalam
pengusutan kasus tersebut, penyidik Bareskrim menemukan 1000 ton garam industri
yang sedang diolah menjadi garam konsumsi kemasan di empat gudang milik PT
Garam di Gresik, Jawa Timur. Sementara sisanya 74 ribu ton garam industri telah
dijual kepada 53 perusahaan dengan menggunakan harga jual garam konsumsi.
“Padahal yang dijual itu garam industri,” ujarnya pihak polisi lagi.
Achmad
Boediono yang merupakan Dirut PT Garam (Persero) telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi
garam industri sebanyak 75.000 ton. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan
alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati
Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.
Menurut
Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015
tentang ketentuan import garam, bahwa importir garam industri dilarang
memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
“Sementara yang
dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan
mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat,”kata Agung.Terhadap
tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan
Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Odjie/AK)
0 Komentar