Ilustrasi Genset Diesel. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Terbukanya
pasar global membuat semua pelaku bisnis harus lebih kreatif dan mau berinovasi
dalam mengembangkan pasar. Di era 2017 ini merupakan tahun yang semakin keras
dalam persaingan bisnis jika tidak bisa menangkap peluang yang semakin sulit.
Ketua Umum
Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar saat dihubungi via cellulernya,
Jumat (3/6/17), mengatakan bahwa peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengawasan
dalam berbagai bidang, agar persaingan yang terjadi berjalan seimbang antara
pengusaha lokal dengan pengusaha asing yang mengadu peruntungan di bumi pertiwi
ini.
Karena, lanjut Syaiful
Nazar, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan adanya Local
Content Requirements (LCR-red) dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (P3DN) sangat berpengaruh terhadap pengusaha lokal, dengan tujuan
memberdayakan produk nasional dengan prosentase kandungan lokal tertentu demi
melindungi industri domestik dari serbuan produk impor (national protection), karena
sekaligus menyangkut penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut sesuai dengan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut sebagaimana
diungkapkan Bang Syaiful Nazar, penggunaan produk dalam negeri juga diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 54/M-IND/PER/3/2012
Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
Beberapa temuan
dan laporan yang diterima NCW, kompetitor penyedia barang/jasa diduga tidak
mengindahkan Permen tersebut, karena didalam pelaksanaan penyediaan barang atau
komponen infrastruktur kelistrikan masih mengimpor barang seperti Genset built up
dalam bentuk sudah jadi.
Tentunya hal
tersebut bertolak belakang dengan Permen No. 54/M-IND/Per/3/2012 Pasal 3 Ayat 2
yaitu pengadaan barang impor dilakukan dalam hal (a) barang tersebut belum
dapat diproduksi di dalam negeri, (b) spesifikasi teknis barang yang diproduksi
di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau, (c) jumlah produksi dalam
negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
“Kendatipun penyediaan
barang impor tersebut dapat dilakukan, apabila
ada pernyataan ketidakmampuan yang dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi
sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 pada Permen tersebut,” ungkap Syaiful.
Namun kenyataan di
lapangan dewasa ini, adanya impor genset built up tersebut masih saja dapat
berjalan dengan mulus. “Sinyalemen”, tentunya ada rekomendasi impor khusus yang
dikeluarkan oleh Institusi yang membidangi seperti Kementerian Perindustrian
dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk itu NCW
menghimbau kepada Pemerintah Joko Widodo selaku mandataris negara untuk menegur
anak buahnya dalam pelaksanaan regulasi program Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 54/M – IND/PER/3/2012 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
“Hentikan impor genset
built up, karena dapat berpengaruh terhadap produsen lokal. Akibatnya PHK
dimana-mana, dan dapat berpotensi tingginya tingkat pengangguran serta
berdampak negatif terhadap dunia bisnis,” pungkasnya. (RN/ZIQ)
0 Komentar