Mendikbud. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17
Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Dalam permendikbud
tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam
menerima calon peserta didik baru.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90
persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta
didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling
lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius
zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah
tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi
menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen
untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi
tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem
zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Semua
sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya
rendah,” ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan
Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5/2017). Acara sosialisasi tersebut
dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota
se-Indonesia.
Dalam
Permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan
kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu
adalah: 1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2.
Usia; 3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian
Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan 4. Prestasi di bidang akademik dan
non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
PPDB
bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara.
Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman
(website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar
jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses
pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya
tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat diharapkan
dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal
pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan
terkait PPDB juga bisa melalui laman: http://ult.kemdikbud.go.id. (ZN)
0 Komentar