Stadion Gelora Bandung Lautan Api berdiri megah di tengah sawah di Gedebage, Bandung, Jawa Barat. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com
– Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan
total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora
Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat mencapai Rp103 miliar.
Menurut Kepala
Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar
Endar Priantoro angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat. “Kerugian
negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar,” kata Endar di
Tipidkor Bareskrim Polri, kepada awak media, Selasa (6/6) lalu.
Dari
hasil temuan ini penyidik semakin yakin bahwa terdapat penyimpangan dalam
proyek pembangunan Stadion GLBA. Hasil audit ini juga untuk melengkapi berkas
perkara kasus yang sedang ditangani tersebut. Menurut Endar lagi, berkas sudah
dikirim ke kejaksaan dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan, karena dianggap
sudah lengkap.
Tahan Tersangka
Polisi
menetapkan untuk menahan Yayat A. Sudrajat, tersangka kasus korupsi pembangunan
stadion GLBA. Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung
itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam. Endar
mengatakan, penahanan Yayat akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat
proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai
Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) Kota Bandung. Dia dianggap sebagai orang pertama yang
bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.
Yayat
dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Hari ini,
kami melakukan penahanan YAS pada saat kegiatan pejabat pelaksana teknis dan
kuasa pengguna anggaran," katanya.
Cari Tersangka Lain
Pasca melakukan
penahanan tersangka Yayat Ahmad Sudrajat, Bareskrim Polri mengembangkan
penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api
(GBLA), Gedebage, Kota Bandung, APBD 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar. "Setelah tersangka ini kami
limpahkan, selanjutnya kita akan lakukan penyidikan baru dari pengembangan
kasus ini untuk tersangka baru," ujar Endar.
Menurut
Endar, pengembangan penyidikan kasus ini mulai dilakukan setelah berkas perkara
Yayat Ahmad Sudrajat dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pembangunan
Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT
Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana
pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen kontruksi) dengan nilai proyek
sebesar Rp545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Kasus
korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran
struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim
Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota
Bandung tersebut. Di antaranya
ketidaksesuai spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up,
hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kabareskrim
kala itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA
beberapa kali. Bahkan, dia juga sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion
untuk keperluan apa pun.
Namun pada
Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga
Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GLBA pun akhirnya
digunakan untuk PON.
Ungkap Sampai Tuntas
Terkait rencana kepolisian melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi
pembangunan Stadion GBLA, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut
baik rencana tersebut. "Kami mempersilakan selesaikan urusan
hukum sampai ke ujung-ujungnya," kata Ridwan di di Kota
Bandung, beberapa waktu lalu.
Ridwan
menambahkan, sejak awal, pihaknya berkomitmen perbaikan kerusakan Stadion GBLA
tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. "Enggak ada
masalah, komitmen dengan Bareskrim kami tidak ada hal apa pun yang beririsan
dengan pemeriksaan hukum," tuturnya. (Odjie/Ars)
0 Komentar