Pangkalan LPG 3 Kg milik H. Kosasih. |
PURWAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Rendahnya daya
beli masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan redah terhadap
kebutuhan pokok, salah satunya adalah Gas yang selama ini digunakan untuk
memasak setelah minyak tanah ditarik peredarannya oleh Pemerintah beberapa
tahun lalu.
Menyikapi hal
tersebut, Pemerintah menetapkan Gas LPG tabung 3 Kilogram atau sering disebut ‘melon’
menjadi barang bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Ditetapkannya
menjadi barang bersubsidi sudah pasti harus mendapatkan pengawasan ekstra dari
Pemerintah Daerah dan intansi-intansi terkait agar tidak terjadi penyelewengan
dan tidak tepatnya penyalurannya. Namun pada kenyataannya sangat mencengangkan,
setelah ada penelusuran dari awak media gabungan di Kabupaten Purwakarta
pelangaran dan penyelewengan sangat banyak terjadi dalam pendistribusiannya.
Ayat salah satu
pemilik pangkalan yang bernaung di bawah PT. Pratama Maju mandiri mengaku
mendapat kiriman 1800 tabung perbulan yang diperkirakan hampir 3 DO atau 3 truk
bermuatan 560 tabung berukuran 3 kilogran (Kg). "Saya jual dengan harga
Rp. 19.000,- dan pengirimannya kita terima 3 atau 2 kali dalam seminggu,"
katanya, Jumat (2/6/2017) lalu di pangkalannya.
Dirinya juga
menjelaskan, soal harga eceren tertinggi (HET) sebenarnya adalah Rp. 16.000,-
pertabung yang harus dijual ke pengecer dan ibu rumah tangga. "Kenapa saya
menjual dengan harga Rp. 19.000,- karena saya membelinya saja sudah Rp. 17.000
pertabung, kalau saya jual dengan harga Rp. 16.000,- pertabung saya nggak dapet
apa-apa, yang saya dapat cuma cape saja," paparnya.
Harga Rp. 17.000,-
pertabung kata dia didapat dari pangkalan bukan melalui agen resmi yang memang
ditunjuk oleh Pertamina. "Saya beli dari pangkalan milik H. Kosasih yang
juga bernaung di bawah PT. Pratama Maju Mandiri," jelasnya.
Di tempat terpisah
pengelola PT. Pratama Maju Mandiri agen Gas LPG 3 Kg bersubsidi saat
dikonfirmasi terkait jual beli antar pangkalan, dirinya mengatakan tidak tahu
akan adanya hal tersebut. "Wah, saya tidak tahu ya kalau ada jual beli
antar pangkalan, kalau saya jual sudah sesuai dengan harga agen Rp. 14.500,- pertabung,"
jelas Wahyu.
Terkait adanya
pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan dan turun langsung ke pangkalan
dimaksud untuk menanyakan kebenaran temuan tersebut. "Iya nanti saya akan
cek langsung ke lapangan dan kalau memang benar saya akan memberikan sangsi
penyekoran selama satu bulan tidak boleh melakukan pendistribusian ke pengecer,"
tegas Wahyu.
Adapun penyekoran
satu bulan, jelas dia, pihaknya yang nantinya akan terjun langsung menyalurkan
Gas LPG 3 bersubsidi kepada masyarakat. "Nanti dalam satu bulan kita yang
langsung mendistribusikan dengan harga HET kalau memang benar ada pelangaran di
Pangkalan," cetus Wahyu.
Sementara itu,
Sekretaris Jendral (Sekjend) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) Putra Siliwangi Pusat Aan saat disambagi di kantornya mengatakan,
peredaran Gas LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa daerah cenderung dimonopoli oleh
pengusaha yang bermodal besar, sehingga harga Gas LPG 3 Kg bersubsidi dibeli
dengan harga mahal.
"Padahal Gas
LPG 3 Kg ini notabene barang bersubsidi yang pendistribusiannya harus diawasi
oleh semua pihak agar tidak terjadi penyelewengan," terang Aan.
Masih kata Aan,
kenyataanya pihak-pihak terkait seolah-olah tutup mata dan telinga sehingga
harga yang ditetapkan Rp.16.000,- pertabung menjadi melonjak tidak sesuai lagi
dengan aturan Pemerintah.
"Butuh peningkatan
dalam pengawasan dari pihak Pertamina ataupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta
yang hingga kini terkesan membiarkan dengan adanya penyelewenagan HET maupun
pendistribusiannya," harap Aan. (AS04)
0 Komentar