Monopoli Dagang Pengusaha Bermodal Besar, HET Gas LPG 3 Kg Banyak Pelanggaran

Pangkalan LPG 3 Kg milik H. Kosasih.
PURWAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Rendahnya daya beli masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan redah terhadap kebutuhan pokok, salah satunya adalah Gas yang selama ini digunakan untuk memasak setelah minyak tanah ditarik peredarannya oleh Pemerintah beberapa tahun lalu.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah menetapkan Gas LPG tabung 3 Kilogram atau sering disebut ‘melon’ menjadi barang bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Ditetapkannya menjadi barang bersubsidi sudah pasti harus mendapatkan pengawasan ekstra dari Pemerintah Daerah dan intansi-intansi terkait agar tidak terjadi penyelewengan dan tidak tepatnya penyalurannya. Namun pada kenyataannya sangat mencengangkan, setelah ada penelusuran dari awak media gabungan di Kabupaten Purwakarta pelangaran dan penyelewengan sangat banyak terjadi dalam pendistribusiannya.
Ayat salah satu pemilik pangkalan yang bernaung di bawah PT. Pratama Maju mandiri mengaku mendapat kiriman 1800 tabung perbulan yang diperkirakan hampir 3 DO atau 3 truk bermuatan 560 tabung berukuran 3 kilogran (Kg). "Saya jual dengan harga Rp. 19.000,- dan pengirimannya kita terima 3 atau 2 kali dalam seminggu," katanya, Jumat (2/6/2017) lalu di pangkalannya.
Dirinya juga menjelaskan, soal harga eceren tertinggi (HET) sebenarnya adalah Rp. 16.000,- pertabung yang harus dijual ke pengecer dan ibu rumah tangga. "Kenapa saya menjual dengan harga Rp. 19.000,- karena saya membelinya saja sudah Rp. 17.000 pertabung, kalau saya jual dengan harga Rp. 16.000,- pertabung saya nggak dapet apa-apa, yang saya dapat cuma cape saja," paparnya.
Harga Rp. 17.000,- pertabung kata dia didapat dari pangkalan bukan melalui agen resmi yang memang ditunjuk oleh Pertamina. "Saya beli dari pangkalan milik H. Kosasih yang juga bernaung di bawah PT. Pratama Maju Mandiri," jelasnya.
Di tempat terpisah pengelola PT. Pratama Maju Mandiri agen Gas LPG 3 Kg bersubsidi saat dikonfirmasi terkait jual beli antar pangkalan, dirinya mengatakan tidak tahu akan adanya hal tersebut. "Wah, saya tidak tahu ya kalau ada jual beli antar pangkalan, kalau saya jual sudah sesuai dengan harga agen Rp. 14.500,- pertabung," jelas Wahyu.
Terkait adanya pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan dan turun langsung ke pangkalan dimaksud untuk menanyakan kebenaran temuan tersebut. "Iya nanti saya akan cek langsung ke lapangan dan kalau memang benar saya akan memberikan sangsi penyekoran selama satu bulan tidak boleh melakukan pendistribusian ke pengecer," tegas Wahyu.
Adapun penyekoran satu bulan, jelas dia, pihaknya yang nantinya akan terjun langsung menyalurkan Gas LPG 3 bersubsidi kepada masyarakat. "Nanti dalam satu bulan kita yang langsung mendistribusikan dengan harga HET kalau memang benar ada pelangaran di Pangkalan," cetus Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi Pusat Aan saat disambagi di kantornya mengatakan, peredaran Gas LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa daerah cenderung dimonopoli oleh pengusaha yang bermodal besar, sehingga harga Gas LPG 3 Kg bersubsidi dibeli dengan harga mahal.
"Padahal Gas LPG 3 Kg ini notabene barang bersubsidi yang pendistribusiannya harus diawasi oleh semua pihak agar tidak terjadi penyelewengan," terang Aan.
Masih kata Aan, kenyataanya pihak-pihak terkait seolah-olah tutup mata dan telinga sehingga harga yang ditetapkan Rp.16.000,- pertabung menjadi melonjak tidak sesuai lagi dengan aturan Pemerintah.
"Butuh peningkatan dalam pengawasan dari pihak Pertamina ataupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang hingga kini terkesan membiarkan dengan adanya penyelewenagan HET maupun pendistribusiannya," harap Aan. (AS04)

Posting Komentar

0 Komentar