Muhadjir Effendy. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua
tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari dalam sepekan, yaitu Senin
sampai Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari
libur baik bagi murid maupun guru. Sistem ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.
Keputusan
tersebut berlaku bagi para siswa yang bersekolah di
tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat. Dan sekolah selama lima hari dalam sepekan ini diberlakukan secara nasional, meski begitu
penerapannya bertahap.
Muhadjir
mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan
sekolah lima hari dalam sepekan tersebut. Namun,
Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud
tersebut. ''Sabar, dalam waktu dekat akan dikeluarkan,'' tuturnya, belum lama ini.
Dalam
beberapa kesempatan, Muhadjir sudah menyampaikan rencana sekolah lima hari itu.
Sebagai konsekuensi dari pengeprasan jumlah hari, lama tinggal di sekolah lebih
panjang. Dari rata-rata pulang jam 14.00 siang, bisa menjadi
pukul 16.00 sore.
Muhadjir
mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat
ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja
aparat sipil negara (ASN), termasuk guru
ialah 40 jam per pekan. “Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya.
Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40
jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru,” kata Muhadjir.
Aturan
itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru
dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30
menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. "Jadi
kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu," ujar
Muhadjir.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam
sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017.
Pengurus
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari,
Lombok Barat, Mansur sangat menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu. “Sampai
sekarang kami belum menyusun jadwal pelajaran. Menunggu keputusan Kemendikbud,”
katanya.
Mansur
mengatakan, penghapusan belajar di hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi
banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam
sepekan. Jadi jika Sabtu dihapus, maka 40 jam itu dibagi lima
hari (Senin-Jumat). “Hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00,”
jelasnya.
Sehingga lamanya siswa
di sekolah tidak perlu diisi aneka kurikulum, sudah habis untuk jam pelajaran. Kecuali jika nanti
Kemendikbud mengurangi beban belajar 40 jam dalam sepekan menjadi 38 jam atau
bahkan lebih sedikit lagi.
0 Komentar