Anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih (Pegang mikrofon). |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam pelanggaran yang dilakukan PT Freeport
Indonesia di Papua. Penemuan itu dituangkan dalam hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015 yang lalu.
Anggota
Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menanggapi dan mengatakan, komisi VII
akan mendalami temuan tersebut dalam panja penegakan hukum lingkungan hidup
yang akan di mulai seusai idul fitri ini. “Kita akan membawa ke enam temuan ini
lebih detail. Tapi pada intinya kami berharap temuan ini dapat dilihat oleh
Pemerintah yang saat ini sedang melakukan negosiasi kontrak dengan PT
Freeport,” ujar Eni di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Harapan
Eni, temuan – temuan perusakan lingkungan ini dapat menjadi pertimbangan
Pemerintah dalam melakukan negosiasi ulang dengan perusahaan besar asal Amerika
Serikat tersebut.
“Maka
dari itu kita memanggil Menteri lingkungan kemarin. Paling tidak pemerintah
harus melihat temuan BPK dan mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan
kontrak dengan Freeport,” kata Politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, ke
enam temuan tersebut ialah, Pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung seluas
4.535,93, Kelebihan pencairan jaminan reklamasi, Penambangan bawah tanah tanpa
izin lingkungan, Limbah Operasional penambangan Freeport, belum disetornya dana
pascatambang periode 2016 ke Pemerintah dan penurunan permukaan tanah akibat
tambang. (odjie/N-Ac)***
0 Komentar