SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa
Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing HB, MB dan AM yang
diduga sebagai penjual makanan ringan tak layak konsumsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota
Sidoarjo, Komisaris Polisi Muhammad Harris mengatakan, ketiga orang yang ditangkap
tersebut diduga telah menjual makanan ringan yang seharusnya digunakan sebagai
makanan ternak. "Pelaku ini memperjualbelikan dan memproduksi makanan
ringan seperti mi instan. Padahal, makanan tersebut seharusnya digunakan untuk
pakan ternak," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dari keterangan tersangka barang
tidak layak jual itu, dibeli dari salah satu perusahaan di Gresik dengan alasan
akan digunakan sebagai pakan ternak. "Akan tetapi, oleh pelaku barang
tersebut, dikemas dan jual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Padahal, hal ini membahayakan konsumen," ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, penjualan
makanan ringan tersebut sudah dilakukannya beberapa tahun terakhir dengan
daerah penjualan di Sidoarjo dan juga Jombang. "Tersangka mengaku sudah
melaksanakan aksinya ini sejak sembilan tahun terakhir dan barang-barang
tersebut dijual ke Jombang, Sidoarjo serta Madura," katanya.
Ia menambahkan, tersangka ini dalam menjual makanan
ringan tidak memiliki surat edar dari BPOM. "Selama melakukan aksinya ini,
tersangka ini mendapatkan keuntungan sampai dengan Rp2 miliar," ucapnya.
Atas kasus ini, lanjut dia, tersangka akan dijerat
pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. "Terkait
dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal dua tahun
penjara dan dengan denda maksimal Rp4 milliar," ucapnya. (Ric)
0 Komentar