Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Beberapa kiat dan
terobosan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK dengan Kabinet Kerja, guna mendongkrak Perekonomian Rakyat. Sebelumnya pemerintah
telah memerintahkan beberapa menteri untuk membicarakan kemitraan perusahaan
besar dengan menggandeng industri UMKM dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Dimana Pemerintah akan memaksa perusahaan besar untuk bermintra dengan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk menjalin
kemitraan antara perusahaan besar dan industri UMKM, harus saling
menguntungkan. Saat ini baru ada beberapa perusahaan besar yang bersedia untuk
bermitra dengan UMKM. "Dalam sebuah kemitraan harus saling menguntungkan.
Hal ini bukannya ajak lagi melainkan dipaksakan. Dan sekarang kita baru ketemu
1, 2, 3, 4 pengusaha yang setuju," tuturnya.
Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) juga menginginkan, perusahaan yang bermitra dengan UMKM tersebut
harus juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Hal ini untuk mendorong
pemerataan perekonomian sehingga rakyat diuntungkan. "Saya minta dengan
jumlah yang lebih banyak karena ini menyangkut kemitraan yang betul-betul besar
dan rakyat diuntungkan," ujarnya.
Menanggapi
perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
mengatakan, siap untuk merealisasikannya. Untuk itu pemerintah akan
menunjukkan bukti keberpihakan kepada UMKM, dengan mengeluarkan payung hukum
keterlibatan UMKM dalam pasar ritel.
"Secara garis
besar Perpesnya mengenai keberpihakan pada UMKM. Isi Perpres ini mengatur
berbagai batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagaimana nanti
dikeluarkan peraturan menteri," kata Enggar, di Kantor Koordinator Bidang
Perekonomian, belum lama ini.
Menteri Kementerian
Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah ( AAGN) Puspayoga, telah memfasilitasi
sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta
bagi kelangsungan usahanya, Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017.
UMKM yang bergerak
di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan
sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta, kata (AAGN)
Puspayoga. Lebih lanjut Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan, bahwa hak cipta dan hak merek adalah salah
satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
Dimana kekayaan
intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam
berinovasi dan berkreasi. “Oleh karena
banyaknya peminat, semula waktu pendaftaran hak cipta selambat-lambatnya tiga
bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online sudah
dapat diakses apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu
hari,” ungkapnya.
Produk KUMKM yang
strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain,
pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas
dan sepatu, serta songket dan tenun. Sedangkan untuk hak merek produk UMKM
diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial. “Sehingga, produk UMKM memiliki perlindungan karena
memiliki merek dagang sendiri," katanya.
Puspayoga menambahkan,
sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka
meningkatkan promosi dagang produk UMKM, perlu dilakukan fasilitasi pemilikan
hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan hak merek) atas produk dan desain
UMKM untuk kegiatan dalam negeri dan luar negeri. (ZIK/RN/SN)
0 Komentar