Ilustrasi. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Perkembangan
e-commerce yang terus menggeliat di Indonesia membuat peluang bisnis semakin
terbuka lebar, sehingga ekosistem perdagangan
semakin luas dan efisien. Hal tersebut mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah
Jokowi-Jk dengan mengeluarkan Paket Ekonomi Jilid 14 yaitu Roadmap E-Commerce pada tahun 2016 silam.
Dalam
paket ekonomi tersebut, pemerintah berusaha untuk mendorong pertumbuhan dan
kelancaran perdagangan di bidang e-commerce di seluruh wilayah Indonesia baik
impor maupun ekspor yang mengacu kepada Undang – Undang No 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan.
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016
tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman,
telah dijalankan sejak Januari 2017. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung
paket ekonomi XIV yang telah dijalankan oleh Pemerintah.
Implementasi
peraturan tersebut juga selaras dengan International
Best Practice, sesuai dengan World
Customs Organization Procedures on Consignment Goods bahwa penetapan
batasan layanan berdasarkan nilai bukan berdasarkan berat.
Direktur
Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Oza Olavia mengungkapkan, “untuk
menyelaraskan hal tersebut kami juga menaikkan batas pembebasan barang kiriman
impor di mana sebelumnya USD 50 menjadi USD 100.”
Dengan
pengimplementasian peraturan ini, seluruh barang kiriman yang diimpor harus
dinyatakan di dalam pemberitahuan pabean. Proses ini bertujuan untuk
menciptakan data yang valid sehingga menciptakan tertib administrasi. “Dari
proses ini kami dapat melihat kepatuhan para pengirim barang dalam menyampaikan
data dalam pemberitahuan pabean sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para
pengguna jasa,” jelas Oza.
Peraturan terbaru terkait ketentuan impor barang
kiriman ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan
mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif. (RN)
0 Komentar