Ilustrasi RN |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Himpitan
ekonomi membuat kehidupan semakin sulit dihadapi di era global sekarang ini,
berbagai macam cara untuk bisa bertahan dilakukan oleh sebagian lapisan
masyarakat. Iming – iming mencoba peruntungan di negeri orang, sering kali
menjadi pemicu timbulnya perdagangan manusia yang selama ini diperangi oleh
pemerintah pusat maupun daerah.
Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor
kepada 3.825 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau
non-prosedural sepanjang 2017. Penundaan itu, juga dilakukan lantaran diketahui
banyaknya modus operandi terhadap CTKI.
Dirjen
Imigrasi, Ronny F Sompie, saat konferensi pers di Lobby Gedung Ditjen Imigrasi Minggu
4 Juni 2017 mengatakan, "Ditjen Imigrasi mencium upaya penyimpangan
prosedur tersebut, seperti mengelabui petugas dengan motif umrah, haji khusus,
magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata".
“Selain
penundaan paspor, pihaknya juga menunda keberangkatan 783 CTKI non-prosedural.
Ratusan CTKI itu digagalkan berangkat dari 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Udara, 7 TPI Laut dan 2 TPI Darat,” tambah Ronny.
Menurutnya,
penundaan itu semata-mata tak pada kebijakan yang berlaku, namun berdasarkan
kewenangan yang diatur daIam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimgirasian. "Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor
dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," kata
Ronny.
Di
samping itu, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan surat edaran kepada beberapa
instansi seperti Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI,
Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, guna
menginisiasi pencegahan TKI non-prosedural.
Surat edaran itu berupa surat edaran Direktur
Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI
non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas
imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. (RN)
0 Komentar