JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Ketua Presidium
Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati dengan didampingi Kuasa
Hukumnya, Indranas Gaho melaporkan
pemilik Rumah Media berinisial RW ke polisi yang diduga telah merendahkan dan
menghina dirinya sebagai seorang Perempuan dan Ibu rumah tangga.
Kronologis
penghinaan itu muncul setelah FPII digembosi oleh struktur didalamnya.
Kasihhati, harus
melaporkan RW ke polisi lantaran penghinaan dan pencemaran nama baik yang
dilakukan RW di dalam Group Whatsapp Big Family, FPII group baru yang dibuat
oleh teman RW, dan tak pernah sekalipun dirinya berurusan dengan RW.
Kasihhati tidak
mengetahui dalam kapasitas apa RW Menjustifikasi dirinya.
"Saya baru 2
kali ketemu RW, ketika acara halal bihalal di Bumi Perkemahan Ragunan dan
Wisata Alam di Gunung Gede-Pangrango. Secara Pribadi Saya tidak kenal RW tapi
kenapa RW menghina saya?" Ujar Perempuan yang biasa dipanggil Bunda.
Penghinaan
tersebut kata Kasihhati diketahui dari beberapa orang yang tergabung didalam
group Big Family FPII,Jakarta. Arogansi RW ditunjukan dengan menampilkan Fhoto
Kasihhati yang dikomentari dengan nada menghina.
"Lagi cari
calon suami, untuk foto wedding dan mau dipasang di Presidium FPII".
Demikian tulis RW dalam forum tersebut. Teman RW yang berinitial GF juga ikut ikutan komentar dengan nada merendahkan "Ciluuuk"
tulis GF.
Belum cukup sampai
disitu, RW juga menulis Opini tentang Presidium yang bersifat merendahkan dan
menjustifikasi Presidium tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perkataan
dan tulisan RW tersebut, Menurut Kasihhati,
"Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu merasa sangat
terhina dan dilecehkan,anak-anak saya pun marah, apalagi RW membawa bawa nama
Presidium FPII dalam penghinaanya." Jelas Bunda Kasihhati.
Sementara itu,
Kuasa hukum Kasihhati, Indranas Gaho selaku Managing Partners dari Law Firm
Indranas Gaho & Partners mengatakan bahwa, Saudara RW jelas telah menghina
dan merendahkan martabat klien kami,
melalui media sosial whatsApp.
RW tanpa hak menyebarkan foto dengan bertuliskan kalimat yang tak
terpuji itu, secara jelas dan terang
menyerang kehormatan dan nama baik klien kami maka untuk itu RW harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Tegasnya
Oleh karena itu
dengan pertimbangan bahwa penegakkan hukum
harus dilakukan agar tak lagi terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
seseorang terhadap orang lain yang dilindungi oleh UU, maka RW kami laporkan ke
Polisi berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Kuasa
Hukum,kasihhati, Indranas Gaho,SH
menyampaikan bahwa secara resmi telah melaporkan RW ke Bareskrim Mabes
POLRI dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/566/VIII/2017/bareskrim, tertanggal
24 Agustus 2017 dengan dugaan Tindak Pidana fitnah dan pencemaran nama baik
melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1)
UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
sebagai berikut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yang berbunyi: ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah),” ucap Indranas Gaho,
pengacara muda yang sedang naik daun ini. (SN)
0 Komentar